JATIMTIMES - Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota mengamankan seorang pria pelaku pemerkosa siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD). Pria bejat tersebut berinisial MHS (41) warga Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Informasi yang diterima media ini, MHS ditangkap polisi tanpa melakukan perlawanan. Saat diperiksa, MHS mengakui melakukan aksi pemerkosaan dalam keadaan sadar.
Baca Juga : Hasil Sidang Bawaslu, KPU Kabupaten Blitar Sah Terbukti Langgar Administrasi Pemilu
Ia memaksa korban yang baru pulang sekolah memasuki rumahnya kemudian melakukan aksi kekerasan seksual kepada korban. Ironisnya, korban yang masih bocah itu merupakan tetangganya sendiri.
Hasil pemeriksaan polisi, MHS diketahui masih melajang hingga saat ini. Ia melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban pada akhir September 2023.
"Dari tangan pelaku, kami dari kepolisian mengamankan barang bukti satu bantal, satu perlak warna merah, sarung warna coklat, sapu tangan ada bercak darah," terang Wakapolres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Kamis (19/10/2023).
Yoyok menambahkan, aksi bejat pelaku sudah direncanakan. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia merencanakan aksinya tujuh hari sebelumnya dengan mengamati kebiasaan korban. Di hari kejadian, pelaku melancarkan aksinya dengan mencegat korban lalu mendorongnya masuk ke rumah.
Baca Juga : PKB Optimis Anies-Muhaimin Raih 50 Persen Suara di Kota Blitar
Pelaku sempat menawari korban untuk makan, tapi korban tidak mau. Pelaku kemudian melakukan tindak asusila dengan memeluk korban dan korban sempat berontak.
"Pelaku sudah merencanakan aksi itu tujuh hari sebelumnya untuk menyetop korban. Pelaku sering lihat korban jalan sendiri di depan rumah pelaku. Pengakuan pelaku aksi itu baru sekali ini," pungkas Yoyok.