free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Hasil Sidang Bawaslu, KPU Kabupaten Blitar Sah Terbukti Langgar Administrasi Pemilu

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

20 - Oct - 2023, 01:58

Placeholder
Suasana sidang terakhir dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU Kabupaten Blitar di kantor Bawaslu

JATIMTIMES - Bawaslu Kabupaten Blitar memutuskan KPU Kabupaten Blitar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Putusan ini dibacakan majelis pemeriksa Bawaslu Kabupaten Blitar dalam sidang keempat pada Kamis 19 Oktober 2023.

Sidang pamungkas dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis pemeriksa ini dimulai pukul 11.05 WIB, di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Blitar Jalan Ahmad Yani Nomor 42, Kota Blitar.

Baca Juga : PKB Optimis Anies-Muhaimin Raih 50 Persen Suara di Kota Blitar

Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Blitar yang diketuai Nur Ida Fitria, dengan anggota Masrukin dan Narsulin, membacakan lima poin putusan perkara Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSLKAB/16.12/X/2023, dengan pelapor DPC PDIP Kabupaten Blitar, dan terlapor KPU Kabupaten Blitar.

“Dengan berbagai pertimbangan, penyampaian bukti, saksi, juga fakta yang ada, maka ada lima poin putusan dari Bawaslu Kabupaten Blitar,” kata Masrukin, Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar yang juga koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Kabupaten Blitar.

Poin-poin putusan Bawaslu Kabupaten Blitar pada pokoknya Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Selanjutnya memerintahkan terlapor melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif PDIP Dapil Blitar 3 atas nama Hermawan. Apabila memenuhi syarat diikutkan dalam tahapan berikutnya dengan menerbitkan berita acara dan surat keputusan.

"Sesuai dengan pasal 62 Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Kabupaten Blitar paling lama tiga hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan," terang Masrukin.

Baca Juga : Proteksi Kades, Apdesi Tulungagung Rencana Buat Badan Advokasi

Pada sidang yang berakhir pukul 11.40 WIB tersebut, hadir prinsipal pelapor Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar Rijanto, didampingi Wakil Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Blitar yang juga LO Suratun Nasikhah, serta dua kuasa hukumnya Lutfhi Murtadhlo dan Mashudi.

Sementara itu dari pihak terlapor diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Blitar Divisi Hukum dan Pengawasan Chepto Roesdyanto, didampingi oleh Kasubag Hukum dan Pengawasan Mahyuni, serta dua staf Nadia dan Ulya.


Topik

Politik Blitar KPU Bawaslu pelanggaran



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri