free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kena Pasal Berlapis, Pemburu Satwa Dilindungi TN Baluran Terancam Hukuman Seumur Hidup

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Nurlayla Ratri

17 - Oct - 2023, 02:15

Placeholder
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo saat dikonfirmasi mengenai hasil pemeriksaan sementara tiga pemburu satwa dilindungi TN Baluran, Senin (16/10/2023) di Media Center Polres setempat. (Wisnu Bangun Saputro/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Tertangkapnya terduga pelaku pemburuan satwa dilindungi di Wilayah Taman Nasional (TN) Baluran oleh Polisi Hutan setempat Senin (16/10/2023) dini hari telah diserahkan ke Polres Situbondo. Penyerahan ini untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait penembakan yang mengakibatkan satwa dilindungi berupa burung merak hijau dan rusa mati.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku tersebut merupakan 2 orang warga Kabupaten Malang dan 1 orang warga Asembagus, Kabupaten Situbondo.

Baca Juga : Beraksi Saat Perayaan Bersih Desa, Anggota Komplotan Copet di Karangploso Ditangkap Polisi

"Hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku tiga orang. Dua orang warga Kabupaten Malang bertindak sebagai pemburu dan membawa senapan rakitan. Satu orang warga Asembagus bertindak sebagai pemandu," jelas AKP Momon, Senin (16/10/2023) sore saat dikonfirmasi di Media Center Polres setempat.

Lebih lanjut, AKP Momon mengatakan jika terduga pelaku melakukan aksinya pada malam hari. Mereka masuk ke TN Baluran melalui Pos Karang Tekok dengan dipandu oleh salah satu terduga pelaku berinisial LZ, warga Asembagus.

"Terduga pelaku menggunakan senjata rakitan jenis Senpi dengan peluru kaliber 5,56 mm," ujarnya.

Diketahui saat interogasi, terduga pelaku mengaku berburu dua hewan tersebut dengan tujuan untuk dijual. 

"Bahkan saat ditangkap pelaku sudah mengeluarkan isi dalam tubuh merak hijau dan kinjang tersebut," imbuhnya.

Ketiga pelaku tersebut dikenalan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 33 ayat 3 dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara. 

Baca Juga : Terkait Atribut Parpol di Taman Panglima Sudirman, Ketua DPC PDIP: Ini Insidentil, Segera Dilepas

"Selain itu pelaku akan dikenakan juga Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman penjara 5 tahun," ungkap AKP Momon.

Terdugan pelaku pemburu tersebut, kata Momon baru petama kali melakukan kegiatan melanggar hukum tersebut. 

"Ini masih hasil pemeriksaan sementara ya. Jika sudah diketahui lebih dalam tentang pelaku, akan kami konfirmasi ke rekan-rekan media lagi," pungkasnya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Situbondo pemburu liar TN Baluran merak hijau



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Nurlayla Ratri