free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Terkait Atribut Parpol di Taman Panglima Sudirman, Ketua DPC PDIP: Ini Insidentil, Segera Dilepas

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Oct - 2023, 00:52

Placeholder
Taman Panglima Sudirman yang terpasang atribut parpol di sekelilingnya.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan, I Made Riandiana Kartika memastikan atribut partai yang dipasang di Taman Panglima Sudirman akan segera dilepas. Atribut berupa bendera partai tersebut terpasang di sekeliling area taman. 

Made mengatakan, pemasangan bendera tersebut memang sengaja dilakukan untuk menyambut safari politik Ganjar Pranowo di Kota Malang, Senin (16/10/2023). Dan memang dipasang hanya untuk waktu tak lama. 

Baca Juga : Tembak Satwa, Tiga Pemburu Ditangkap Polhut Taman Nasional Baluran Situbondo

"Itu memang sudah sepengetahuan saya. Karena insidentil boleh. Nanti sudah akan dilepas," jelas Made, Senin (16/10/2023).

Menurutnya, jika memang untuk keperluan insidentil, pemasangan atribut seperti itu diperbolehkan. Dengan catatan, tak boleh dipasang dalam waktu yang lama. Atau, jika memang untuk kebutuhan sebuah event, atribut bisa dilepas seusai event rampung. 

"Seperti kemarin, atributnya PKS dipasang di sepanjang Jalan Ijen, itu diperbolehkan karena insidentil. Sesudahnya (acara) dilepas," imbuh Made yang juga Ketua DPRD Kota Malang. 

Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang mengaku sudah berkomunikasi dengan LO PDI Perjuangan Kota Malang. Dan diimbau agar segera memindahkan atribut partai yang dipasang di fasilitas umum (fasum) tersebut. 

"Kami sudah komunikasi ke LO PDI Perjuangan, itu dari LO nya sudah sanggup untuk menurunkan. Masih akan terus dikomunikasikan lagi, LO PDI Perjuangan sudah siap-siap menurunkan," jelas Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar, Senin (16/10/2023). 

Baca Juga : Perpustakaan Umum Kota Malang, Tempat Asik Kerjakan Tugas Tanpa Keluar Uang

Sementara larangan pemasangan reklame atau atribut di taman kota, juga telah diatur di dalam Perda Kota Malang nomor 2 tahun 2022. Dimana dalam pasal 18 disebutkan bahwa taman kota menjadi salah satu titik yang dilarang untuk dipasang reklame parpol. 

"Kalau di PKPU di pasal 79, sebenarnya dilarang untuk menyebutkan ajakan (memilih). Lalu terkait tempat (pemasangan) kami masih menggunakan perda, jadi penegakannya di Satpol PP. Dan konteksnya harus cepat disikapi, kami mengedepankan pencegahan. Metode kami, berkomunikasi kepada pemilik APS (alat peraga sosialisasi) agar memindahkan sebelum ditertibkan," terang Hamdan. 


Topik

Politik Atribut Parpol bendera parpol pdip pdi perjuangan kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni