free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres Dikabulkan MK, Gibran Berpeluang Maju

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Oct - 2023, 00:06

Placeholder
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (Foto: Liputan6)

JATIMTIMES - Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

Dimana PSI memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sedangkan aturan sebelumnya adalah 40 tahun. 

Baca Juga : Jatim Fest 2023, Wagub Jatim Emil Dardak Dukung dan Serahkan Santunan JKM BPJamsostek

Namun, tak lama kemudian Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara berbeda. Di mana MK menerima sebagian gugatan dalam gugatan batas minimal usia capres-cawapres dengan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan ini diajukan oleh seorang mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” Kata Ketua MK, Anwar Usman, dikutip akun X Narasi Newsroom. 

Dalam pertimbangannya, majelis Hakim MK menyebut pejabat negara yang dipilih dalam pemilu (elected official) layak berpartisipasi dalam capres dan cawapres karena teruji dan terbukti mendapat legitimasi rakyat, meski di bawah 40 tahun.

Dengan putusan MK tersebut, lantas Gibran berpeluang maju bacawapres? Diketahui, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu kini berusia 36 tahun. Saat ini, Gibran juga telah menjadi kepala daerah, tepatnya Wali Kota Solo. Artinya, meski belum berusia 40 tahun (syarat usia capres-cawapres), namun Gibran bisa maju menjadi cawapres karena telah menjabat sebagai Wali Kota Solo. 

Seperti yang disampaikan MK pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu. "Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Anwar.

Mahkamah juga menilai norma pembatasan usia minimal merugikan dan menghilangkan kesempatan bagi figur/sosok generasi muda yang terbukti pernah terpillih dalam pemilu.

Menurut hakim MK Guntur Hamzah, batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. MK pun merujuk praktik di negara lain soal kepemimpinan di usia di bawah 40 tahun, seperti di Irlandia, Selandia Baru, Arab Saudi.

"Melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara/pemerintahan dipercayakan kepada sosok yang berusia di bawah 40 tahun," ujar Guntur.

MK memandang usia minimal 40 tahun tak hanya jadi syarat tunggal bagi capres/cawapres. MK menyinggung capres/cawapres mestinya pernah menjabat sebagai kepala daerah atau duduk di kursi legislatif.

Baca Juga : Tanggapan Berbagai Pihak Usai MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres

"Guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam kontestasi pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden atau wapres, maka menurut batas penalaran yang wajar, memberi pemaknaan terhadap batas usia tidak hanya secara tunggal namun seyogyanya mengakomodasi syarat lain yang disetarakan dengan usia yang dapat menunjukkan kelayakan dan kapasitas seseorang untuk dapat turut serta dalam kontestasi sebagai capres dan wapres," ujar Guntur.

MK meyakini mereka yang terpilih dalam ajang pemilu berhak mencalonkan diri sebagai capres/cawapres, meski usianya belum genap 40 tahun.

"Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional sebagai capres dan cawapres dalam pemilu meski berusia di bawah 40 tahun," ucap Guntur.

Mahkamah juga menyebut pemerintah dan DPR sudah menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan terkait pasal a quo.

“Maka dalam keadaan demikian, adalah tidak tepat bagi Mahkamah untuk melakukan judicial avoidance dengan argumentasi yang seakan-akan berlindung di balik open legal policy,“ ujar Hakim Manahan MP Sitompul. 

Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Dalam gugatannya, pemohon mendalilkan MK untuk mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan ini nantinya juga akan berlaku di Pemilu 2024. Putusan ini berbeda dengan putusan atas tiga perkara sebelumnya yang ditolak. Ketiga perkara sebelumnya yang ditolak adalah bernomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan PSI, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, dan perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan sejumlah kepala daerah. 


Topik

Politik MK mahkamah konstitusi capres cawapres anwar usman usia capres cawapres



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni