JATIMTIMES - Pemerintah Kota Kediri bersama BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan kegiatan launching Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 9.300 Pekerja Rentan di Kota Kediri, Jumat (13/10/2023).
Hadir dalam acara ini Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, Wakil Kepala Kantor Wilayah Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Arie Fianto Syofian, Kepala Dinkop dan UMTK Kota Kediri Bambang Priyambodo, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Chevy Ning Suyudi, Kepala Dinas Sosial Paulus Luhur Budi P., Kepala Bagian Pemerintahan Imam Muttakin, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri Imam Haryono Safii
Baca Juga : Tangani Bocah Korban Kekerasan di Buring, Dinsos-P3AP2KB Koordinasi Lintas Perangkat Daerah
Mewakili Kantor BPJS Ketenagakerjan Wilayah Jawa Timur, Wakil Kepala Kantor Wilayah Kepesertaan Arie Fianto Syofian dalam sambutannya mengapresiasi kepedulian Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar terhadap pekerja rentan di Kota Kediri.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian Bapak Wali Kota Kediri terhadap pekerja rentan. Semoga sinergitas Pemkot Kediri dengan BPJS Ketenagakerjaan ke depan terus berlanjut,” kata Arie.
Dalam kesempatan ini BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Kediri berupa piagam penghargaan atas keberhasilan mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 9.300 pekerja rentan untuk peningkatan Total Worker Coverage Kepesertaan Tahun 2023.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kerja samanya. Ia juga menerangkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bantuan iuran kepada para pekerja rentan atau pekerja bukan penerima upah seperti, tukang becak, ojol, pedagang kaki lima, buruh yang ada di Kota Kediri.
“Kami berupaya untuk melindungi seluruh tenaga kerja di Kota Kediri. Dan pekerja rentan merupakan prioritas yang harus mendapatkan perlindungan,” kata Mas Abu.
Sebagai informasi, kegiatan launching Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi 9.300 Pekerja Rentan di Kota Kediri ini merupakan salah satu wujud nyata dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, program bantuan Pemerintah Kota Kediri yang diberikan bagi pekerja rentan yaitu program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian.
Baca Juga : Heboh Penculikan di Tulungagung, Ternyata Simulasi Sistem Pengamanan Kota Jelang Pemilu
“Kami berharap pekerja rentan di Kota Kediri dapat bekerja dengan tenang dan nyaman yang mana berdampak ke kualitas dan kuantitas dalam bekerja, dengan mendapatkan perlindungan sosial dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dan juga mengantisipasi terjadinya kemungkinan potensi kemiskinan baru yang terjadi akibat resiko yang dialami oleh pekerja rentan,” imbuh Wakil Kepala Kantor Wilayah Kepesertaan Arie Fianto Syofian.
Di kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kediri Imam Haryono Safii menyampaikan, pihaknya akan terus bersinergi dengan Pemkot Kediri untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Kota Tahu.
“Kami akan terus berupaya untuk selalu bersinergi dengan Pemerintah Kota dalam meningkatkan Worker Coverage Kepesertaan di Kota Kediri,” tegas Imam.
Masih di acara ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Kediri juga melaksanakan penyerahan bantuan secara simbolis kartu peserta dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.