free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji, Ada ASN Terlibat?

Penulis : Irsya Richa - Editor : Nurlayla Ratri

14 - Oct - 2023, 03:32

Placeholder
Tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021 pada Rabu (11/10/2023). (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri Batu (Kejari) Kota Batu telah menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021 pada Rabu (11/10/2023) lalu. Tak berhenti di sana, penambahan tersangka dalam kasus ini rupanya bakal terjadi.

“Tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) masih terus menelusuri kasus ini,” ungkap Kasi Intel Kejari Kota Batu Mohammad Januar Ferdian.

Baca Juga : Polisi Malang Tangkap Pemuda Pengedar Pil Koplo yang Sasar Remaja di Pedesaan

Pihaknya hingga kini telah memanggil sebanyak 27 orang saksi. 18 diantaranya dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sisanya 9 orang dari pihak swasta.

Dari para saksi yang dipanggil, apakah ada kemungkinan salah satu diantara ASN tersebut menjadi saksi? Januar masih melakukan pendalaman dengan tim pidsus.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih tengah menunggu penghitungan kerugian uang negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah penghitungan keluar dan penyidikan lebih dalam, dapat diketahui siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Nanti kita lihat pendalaman dari tim penyidik, karena masih menunggu penghitungan kerugian uang negara dari BPJ yang belum keluar. Setelah itu dilihat siapa yang akan bertanggung jawab,” ujar Januar.

Diberitakan sebelumnya, dua tersangka adalah ADP (Angga Dwi Prasetya) dan DA (Diah Aryati). Tersangka ADP selaku Pelaksana Pekerjaan disangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021, dengan tidak melibatkan Ahli K3 dan Ahli Bangunan. Kemudian yang terdapat nama Doddy Irawan tidak pernah ikut dalam pekerjaan tersebut.

Baca Juga : Kongres Numpang Sosialisasi Perda, Ketua Askab PSSI Jember Dilaporkan ke BK DPRD

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021, anggaran sebesar Rp 4,4 miliar.

Dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,1 miliar yang mengakibatkan kerugian negara, dihitung oleh tim penyidik Kejari Batu sebesar Rp. 300 juta.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kota Batu korupsi puskesmas bumiaji tersangka



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Nurlayla Ratri