free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Malang Tangkap Pemuda Pengedar Pil Koplo yang Sasar Remaja di Pedesaan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

14 - Oct - 2023, 01:09

Placeholder
Terduga pelaku peredaran pil koplo berlogo ££ yang telah ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tumpang, Kamis (12/10/2023). (Foto: Humas Polres Malang)

JATIMTIMES - Unit Reskrim Polsek Tumpang menangkap pemuda berinisial RA (23), warga Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, yang edarkan pil koplo berlogo ££ kepada kalangan remaja di kawasan Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang. 

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan, kronologi penangkapan pemuda berinisial RA bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran pil koplo berlogo ££ yang terus semakin masif menyasar kalangan remaja di wilayah Malangsuko. 

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Tumpang melakukan pengintaian di kawasan Jalan Anggrek, Desa Malangsuko. 
 

RA ditangkap hanya beberapa saat setelah mengedarkan pil koplo kepada kalangan remaja pada Kamis (12/10/2023) dini hari di kawasan Desa Malangsuko. "Kami berhasil mengamankan seorang pemuda (RA) yang diduga mengedarkan obat keras berbahaya," ujar Taufik, Jumat (13/10/2023). 

Dari penangkapan terhadap pelaku peredaran obat-obatan terlarang, pihak kepolisian berhasil menyita 207 butir pil koplo berlogo ££ yang dikemas dalam 29 paket kecil siap edar. 

Selain itu, pihak kepolisian menyita telepon seluler  pelaku yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi pil koplo berlogo ££. 

Menurut keterangan pelaku, pil koplo berlogo ££ itu dijual per paket kecil seharga Rp 20 ribu. "Pil tersebut dijual per paket kecil dengan harga sekitar Rp 20 ribu dan setiap paket berisi sekitar sembilan butir," kata Taufik. 

Perbuatan pelaku dalam penyalahgunaan obat keras berbahaya, dapat dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. 

"Ancaman pidananya paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar, atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta," jelas Taufik. 

Lebih lanjut, jajaran Polres Malang berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan keras berbahaya.  "Kami mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Semua ini dilakukan untuk melindungi generasi muda bangsa kita," pungkas Taufik.
 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pengedar pil koplo Polsek Tumpang Kabupaten Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy