free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Investasi Bodong ATG Wahyu Kenzo Terus Bergulir, Saksi Korban dari Bandung Dihadirkan di Sidang PN Malang

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

13 - Oct - 2023, 02:53

Placeholder
Prosesi jalannya sidang investasi bodong Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo di PN Malang (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) terus bergulir. Salah satu saksi korban, Elen Fredika Setiawan (29), hadir dalam persidangan Wahyu Kenzo di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (11/10/2023) kemarin. Dia rela datang dari Bandung, Jawa Barat, karena rugi miliaran rupiah.

Elen yang mewakili grup korban ATG dari Bandung mengaku ada dana sebesar Rp 35 miliar yang tersendat. Dana itu  dari 18 orang member yang investasi di platform ATG.

Baca Juga : Pemkot Malang Mendapat Penghargaan Rencana Aksi HAM oleh Pemprov Jatim

“Saya sendiri saat itu tertarik karena ATG ini memiliki sistem yang paling baik dibandingkan kompetitornya. Sebelum akhirnya tahu bahwa jadinya seperti ini (bodong),” ucap Elen.

Elen mengaku dari kantongnya sendiri, ada dana sebesar Rp 1,1 miliar yang tidak bisa dicairkan. Ia juga menyebutkan bahwa tidak ada penarikan alias withdraw yang bisa dilakukannya semenjak pertama mengajukan di Januari 2022 lalu.

Ia tidak bisa melakukan penarikan dengan alasan tidak ada dana yang tersedia. Atau jumlah yang ditarik terlalu besar.

“Saat di persidangan tadi selain bersaksi terkait proses dan alur investasi, juga harapan-harapan kami sebagai korban. Di momen ini kami menyampaikan bahwa ingin uang kami kembali. Itu saja,” jelas Elen.

Ketika disinggung materi pemeriksaan di persidangan, warga Kelurahan Mekar Rahayu, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, itu  mengaku bahwa dirinya menjawab beberapa pertanyaan materi dari JPU. Namun tidak ada pertanyaan yang membuatnya kesulitan menjawab.

“Ya hari ini masih seputar pembahasan saksi-saksi ya. Tentang kronologinya seperti apa, problemnya di mana dan lain lain,” tutur Elen.

Pada agenda pemeriksaan saksi kali ini, ada 10 orang yang diundang untuk dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Dari undangan tersebut ada lima orang saksi yang hadir, tiga orang dari Kota Batu, satu orang dari Kota Surabaya, dan satu orang dari Kabupaten Bandung Jawa Barat.

Baca Juga : Permudah Pantau Kinerja ASN, Aplikasi Among Abdi Praja Masuk Finalis KOVABLIK Jatim

Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang Yuniarti S. Yudha menjelaskan, saksi ini dihadirkan dan memberikan keterangan untuk menguatkan dakwaan. Sebelumnya, para terdakwa didakwa JPU dengan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp  5 miliar.

Menurut Yuniarti, seluruh saksi yang dihadirkan mendukung dan mengarah ke pasal dakwaan. Seluruh saksi mendukung pembuktian dari JPU.

“Ya seluruh saksi tadi mendukung pembuktian kita. Mulai dari awal kronologi, kenapa tertarik ikut atg dan apa masalahnya, semuanya,” kata Yuniarti.

“Selain pasal TPPU, kami juga mendakwa dengan Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar," pungkas Yuniarti.

Sebagai informasi, para terdakwa menjalani sidang secara virtual dari Lapas Kelas 1 Malang. Sedangkan di ruang persidangan hanya diwakili oleh tim penasihat hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, yakni Albert Evans Hasibuan bersama tim.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus Wahyu Kenzo kasus Auto Trade Gold ATG Wahyu Kenzo sidang PN Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy