free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jadi Tersangka KPK, SYL: Jangan Sampai Perkara Ini Dilatarbelakangi Politik

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Oct - 2023, 01:08

Placeholder
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memastikan akan hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka di KPK. SYL berharap kasus dugaan korupsi yang menjeratnya murni penegakan hukum.

"Saya berharap perkara ini murni perkara hukum bukan seperti mencari-cari kesalahan saja," kata SYL dalam keterangan yang dibagikan tim pengacaranya kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga : Rachel Priscila, Mahasiswa UB yang Jadi Pembicara di Seminar Nasional

Selanjutnya SYL mengaku akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum di KPK. Namun dia berharap penanganan kasusnya tidak dilatarbelakangi urusan politik.

"Dan jangan sampai perkara ini dilatarbelakangi kepentingan politik," jelas SYL.

SYL sedianya diperiksa KPK pada Rabu (11/10). Namun, SYL meminta penundaan pemeriksaan usai mengaku harus ke kampung halaman bertemu dengan ibunya yang sakit.

Dia mengatakan sejak dini hari tadi telah kembali ke Jakarta. Dia memastikan akan hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka besok di KPK.

"Saya sampai di Jakarta dini hari ini. Saya segera kembali ke Jakarta sebagai wujud komitmen saya untuk kooperatif menghadapi proses hukum di KPK. Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka," tambahnya.

Sementara sebelumnya, KPK menjelaskan temuan uang puluhan miliar saat menggeledah rumah SYL pada Kamis, (28/9/2023) lalu. 

Menurut KPK, uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang dinikmati mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebesar Rp 13,9 miliar. KPK menyebut itu merupakan bukti permulaan dalam mengusut korupsi yang melibatkan SYL.

"Jumlah sekitar Rp 13,9 miliar tersebut merupakan bukti permulaan. Pintu masuk sebagai titik awal proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (12/10/2023).

Ali mengatakan Rp 13,9 miliar yang dinikmati SYL berbeda dengan temuan puluhan miliar rupiah di rumah dinas. KPK saat ini masih menelusuri asal-usul uang Rp 30 miliar tersebut.

"Adapun temuan penggeledahan tentu itu hal berbeda dan lebih lanjut pasti kami dalami. Kami yakin temuan penggeledahan dimaksud memperkuat dugaan korupsi yang telah kami umumkan konstruksinya tersebut," jelas Ali.

Diketahui, KPK saat ini telah mengumumkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Para tersangka itu mulai dari mantan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Korupsi yang menjerat SYL berupa pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi. SYL diduga meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan. Kebijakan itu turut dibantu oleh tersangka Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.

Baca Juga : KPK Buka Suara Soal NasDem Terima Uang dari SYL

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan tiap bulannya SYL meminta anak buahnya di Kementan mengumpulkan setoran sebesar USD 4.000 hingga USD 10 ribu.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD 4.000 sampai USD 10 ribu," jelas pimpinan KPK Johanis Tanak di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).

Tanak mengatakan SYL memerintahkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta untuk melakukan penarikan uang ke pegawai Kementan di tingkat eselon I dan II. Pemerasan itu lalu dikirimkan melalui penyerahan uang tunai hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa.

Menurut Tanak, uang pemerasan yang diterima SYL melalui tersangka Kasdi dan Hatta berupa pecahan mata uang asing tiap bulannya. Uang itu dipakai untuk keperluan pribadi SYL mulai dari pembayaran cicilan kartu kredit hingga mobil.

"Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing," jelas Tanak.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," sambungnya.

Hasil penyidikan KPK mengungkap besaran uang korupsi pemerasan dan gratifikasi yang diterima ketiga tersangka berjumlah Rp 13,9 miliar. Jumlah itu bisa terus bertambah.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," kata Tanak.

Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sudah ditahan KPK. Sementara SYL dan Muhammad Hatta absen dalam panggilan pemeriksaan tersangka di KPK kemarin.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Syahrul Yasin Limpo korupsi kementan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni