JATIMTIMES-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar menggelar sidang perdana laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024, Rabu 11 Oktober 2023 secara terbuka.
Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 yang diajukan oleh DPC PDIP Kabupaten Blitar, dengan terlapor KPU Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Tanggapan Kaesang soal Ghibran Diusulkan Jadi Cawapres Prabowo: Nanti Tanggal 16, Baru Kita Tahu
Agenda sidang ini diregistrasi Bawaslu Kabupaten Blitar dengan laporan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.12/X/2023.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa Nur Ida Fitria dan Anggota Masrukin serta Narsulin di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Blitar Jalan Ahmad Yani No. 42, Kota Blitar.
Pelapor dalam hal ini Ketua DPC PDIP Rijanto dan Sekretaris Supriyadi, melaporkan KPU Kabupaten Blitar dalam hal adanya dugaan pelanggaran administrasi pada masa tahapan pencermatan rancangan perbaikan daftar calon sementara (DCS) oleh KPU Kabupaten Blitar.
Rijanto selaku pelapor hadir dalam sidang perdana, menguasakan laporannya kepada lawyer Luthfi Murtadlho, dkk. Pihak terlapor KPU Kabupaten Blitar diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Blitar Ruli Kustatik dan staf PNS subbagian hukum Nadia. Sidang dimulai pukul 10.00, dengan pembacaan materi laporan oleh pelapor. Hadir di kursi pelapor Ketua DPC PDIP Rijanto dan Luthfi Murtadlho dkk.
Inti dari materi laporan, DPC PDIP Kabupaten Blitar menduga ada kesalahan administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar. Yaitu pada masa penyerahan berkas administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dirasa sudah lengkapi, namun karena terkendala sistem informasi pencalonan (silon), menjadikan berkas salah satu bacaleg pada daerah pemilihan (dapil) 3 tidak memenuhi syarat (TMS).
"KPU bersandar kepada silon sedangkan aplikasi silon sedang mengalami kendala teknis yang merugikan pihak pelapor, karena dapil 3 a.n Hermawan tidak masuk ke dalam penetapan DCS dan mengurangi jatah kursi (PDIP) dapil 3," beber Luthfi saat membacakan materi laporan.
Baca Juga : Jelang Pembacaan Putusan Batasan Usia oleh MK, Cak Imin: Kita Siap Lawan Siapapun
Usai pelapor membacakan tiga lembar materi laporan, majelis pemeriksa yang diketuai Nur Ida Fitria menanyakan adakah hal yang ditambahkan. Lalu menanyakan kepada terlapor mengenai kesiapan memberikan jawaban atas laporan tersebut.
Sidang sempat diskors 10 menit untuk menunggu kepastian dari terlapor mengenai kapan pemberian jawaban atas materi pihak pelapor.
Akhirnya, majelis pemeriksa memutuskan agenda mendengarkan jawaban terlapor pada Jumat 13 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB.
"Mempertimbangkan keterbatasan waktu dalam penanganan pelanggaran administratif hanya 14 hari sejak diregistrasi, maka kami meminta para pihak dapat mengikuti agenda sidang terbuka sesuai dengan timeline aturan yang ada," tandas Masrukin.