JATIMTIMES - Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menanggapi soal Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi cawapres Prabowo Subianto. Menurut Kaesang, urusan Gibran akan ditentukan pada Senin 16 Oktober 2023.
"Kalau Mas Gibran urusannya nanti tanggal 16, baru kita tahu seperti apa," kata Kaesang dalam acara silaturahmi dengan relawan Jokowi, Solidaritas Merah Putih (Solmet) di kawasan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Baca Juga : Samanhudi Dihukum Penjara 2 Tahun, Wali Kota Blitar Berharap Hakim Pegang Prinsip Keadilan
Lebih lanjut Kaesang berharap agar Ghibran bisa memberikan keputusan terbaik dalam hal itu. "Ya kalau saya berharap Pak Walkot Solo ini bisa memberikan yang terbaik. Itu aja," sambungnya.
Saat ditanya terpisah mengenai dirinya yang mengizinkan Gibran sebagai cawapres Prabowo, Kaesang menegaskan dirinya tidak mengatakan hal demikian. Sebaliknya, Kaesang hanya menyerahkan keputusan kepada Gibran akan mengarah ke mana di Pilpres 2024.
"Nggak, siapa itu yang bilang gitu? Saya cuma bilang kalau mau arahnya ke mana pun ya terserah," ujarnya.
Lebih jauh, Kaesang mengungkap hingga saat ini PSI belum menentukan arah dukungan. Dia menyebut akan menampung aspirasi-aspirasi dari kader-kader PSI terlebih dulu.
"Balik lagi kalau kami kan kepentingan saya itu di PSI. Saya akan nanya aspirasi di teman-teman PSI di DPP, DPD, DPW dan semuanya, mau mengarahnya ke mana," ungkapnya.
"Bukan berarti ketika ada apa lagi kalau ada isu itu, saya langsung arahkan ke sana. Nggak seperti itu. Bukan berarti saya mendukung," imbuh dia.
Sementara sebelumnya, Gibran merespons banyaknya usulan dari para relawan maupun parpol soal maju di Pilpres 2024 sebagai cawapres. Dia mengaku masih menampung usulan tersebut.
"Ya kami tampung dulu keinginan relawan, warga, partai,"Kata Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (11/10/2023).
Lebih lanjut, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengaku biasa saja soal banyaknya dukungan agar dia maju sebagai bakal cawapres. Menurut dia, ada sejumlah nama yang diusulkan menjadi cawapres selain dia, seperti Menteri BUMN Erick Thohir hingga Ketum Golkar Airlangga Hartarto.
"Aku biasa-biasa wae. Yang dukung saya ada, yang dukung Pak Erick ada, yang dukung Pak Airlangga ada. Yang dukung Pak Sandiaga ada. Ada semua. Makane sing mbok beritake ojo aku tok. Kalau masif saya sih tidak," ucap dia.
Sementara itu, usulan Ghibran menjadi Cawapres Prabowo datang dari berbagai pihak. Salah satunya dari DPC Gerindra Jakarta Timur.
Baca Juga : Terus Bertambah, UIN Maliki Malang Kembali Kukuhkan 3 Guru Besar Baru
DPC Gerinda Jaktim mengusulkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu 2024. Usulan itu disampaikan di Kantor DPC Gerindra Jakarta Timur.
"Menetapkan Bapak H Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka sebagai usulan pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024," kata Ketua DPC Gerindra Jakarta Timur Ali Lubis dalam konferensi pers, Rabu (11/10/2023).
Sebagai informasi, deklarasi ini dihadiri oleh seluruh pengurus di tingkat PAC dan ranting Partai Gerindra se-Jakarta Timur. Ia lalu menjelaskan keputusan ini nantinya akan disampaikan ke DPP dan Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra di Jakarta.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin pekan depan, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal.
Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10/2023), keluar jadwal sidang putusan tersebut. "Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB," demikian keterangan MK.
Sejauh ini, ada sejumlah gugatan terkait usia capres-cawapres di MK. Gugatan itu salah satunya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah.
PSI dkk meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun. Belakangan juga muncul gugatan dua mahasiswa UNS, agar kepala daerah juga bisa nyapres/nyawapres meski belum berusia 35 tahun.
Disusul gugatan sejumlah kelompok masyarakat agar MK juga membuat batas usia maksimal yaitu 70 tahun. Alasannya, dibutuhkan presiden dengan kondisi badan yang sehat dalam menjalankan tugas, baik fisik maupun psikologis.