free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pj Wali Kota Malang: Reklame Parpol Salahi Aturan Copot

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

11 - Oct - 2023, 18:32

Placeholder
Penertiban reklame parpol oleh Satpol PP Kota Malang beberapa waktu lalu.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan bahwa seluruh reklame yang dinilai melanggar akan dilakukan penertiban dengan dicopot. Termasuk reklame yang berisi muatan sosialisasi dari partai politik (parpol). 

Di mana, saat ini di Kota Malang sosialisasi parpol melalui reklame banyak bertebaran di sejumlah sudut. Namun sayangnya, pemasangannya tak dilakukan dengan tepat. Seperti dipasang di pohon, tiang listrik dan di tempat yang seharusnya steril dari reklame. 

Baca Juga : BKPSDM Kabupaten Malang Ungkap Alasan Pelamar Tidak Memenuhi Syarat SSCASN 2023

"Iya, untuk larangan-larangan masih akan terus kita lakukan. Ada beberapa yang sudah kita copot. Kalau gak sesuai dengan ketentuan akan kita copot," jelas Wahyu. 

Namun demikian, dirinya tak ingin gegabah jika akan melakukan penertiban. Artinya, untuk reklame bernuansa politik, dirinya akan lebih dulu berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu. Baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

"Kita kan jangan sampai memberikan satu action tanpa ada koordinasi. Saya juga sudah meminta Satpol PP agar sebelum melakukan pencopotan APK itu bisa koordinasi dengan KPU dan Bawaslu," terang Wahyu. 

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Heru Mulyono. Menurutnya, selain sudah melakukan berbagai persiapan dan komunikasi bersama KPU dan Bawaslu, sebelum melakukan penertiban pihaknya juga telah berkoordinasi dengan seluruh parpol. 

"Dalam penertiban nanti kita komunikasi dengan parpol. Karena mereka (bacaleg) masih proses di parpol masing-masing. Kita akan mengumpulkan partai dan sudah buat laporan ke pimpinan. Nanti arahannya gimana, apakah dihandel satpol atau tusi (tugas dan fungsi) Bakesbangpol," jelas Heru.

Selain itu, pihaknya juga masih memberikan kesempatan bagi pihak parpol yang bersangkutan untuk menertibkan reklamenya yang memang dinilai menyalahi aturan. Di mana penyelenggaraan reklame sendiri telah diatur dalam Perda Kota Malang Nomor 2 tahun 2022. 

Baca Juga : PJ Bupati Bangkalan Minta Para Camat Maksimalkan Potensi Pajak di Daerah Masing-Masing 

"Kita bikin kesepakatan dengan parpol nanti. Apakah parpol akan menertibkan anggotanya dulu atau dipasrahkan ke Satpol PP," imbuh Heru. 

Bahkan dalam hal ini, tidak menutup kemungkinan Satpol PP akan memberikan teguran langsung kepada orang yang fotonya tertera pada reklame tersebut. Sebab pantauan di lokasi, beberapa reklame yang terpasang memang kebanyakan menampilkan foto para caleg yang akan maju di Pileg 2024 mendatang. Baik di tingkat DPR-RI, DPR Provinsi Jatim ataupun DPRD Kota Malang. 

"Karena namanya sudah tertera, nanti diberi peringatan atau teguran ke caleg A. Difoto tolong diselesaikan sendiri dengan waktu sekian hari kalau gak diambil ya kita akan lakukan. Tapi etikanya kita akan bersurat," pungkas Heru. 


Topik

Pemerintahan pj wali kota malang reklame parpol satpol pp kota malang pemkot malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana