free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

 Samanhudi Anwar Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Kronologi Lengkap Perampokan Rumdin Wali  Kota Blitar

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

11 - Oct - 2023, 03:02

Placeholder
Penangkapan Samanhudi Anwar yang diduga jadi otak perampokan rumah dinas wali kota Blitar.

 JATIMTIMES- Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar  resmi divonis 2 tahun penjara atas kasus rumah dinas wali kota Blitar. Vonis untuk Samanhudi dibacakan oleh ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam siding yang digelar di ruang Cakra kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/10/2023).

Samanhudi Anwar saat itu mengikuti sidang ini secara virtual dari Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sidoarjo.

Baca Juga : Tok! Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Perampokan Rumah Dinas

Hakim memberikan vonis hukuman dua tahun penjara karena menilai Samanhudi terbukti sah menyebarkan informasi tentang harta dan pola keamanan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Hakim meyakini Samanhudi melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 1, ke 2, dan ke 3 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.

 Meski tidak ikut menikmati hasil rampokan, Samanhudi di kasus ini tetap dipersalahkan karena memberikan informasi kepada pelaku mengenai seluk beluk rumah dinas wali jota Blitar serta adanya uang Rp 800 juta di brankas rumah tersebut.

 ”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya.

 Dalam uraian nota putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindak pidana perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022 dini hari berawal dari perkenalan antara Samanhudi dengan terpidana kasus pencurian Hermawan alias Nathan Munawar alias Pak Wi alias Mujiadi di Lembaga Pemasyarakatan Sragen, Jawa Tengah.

Samanhudi saat itu menjalani hukuman penjara setelah terbukti melakukan korupsi pembangunan SMPN 3 Kota Blitar saat masih menjabat wali kota Blitar. Di penjara Sragen, setiap pukul 07.00 pagi, Samanhudi dan Hermawan rutin keluar dari sel untuk olahraga ringan jalan-jalan di seputar lapangan voli dan masjid lapas. Keduanya menjadi akrab setelah dikenalkan oleh sesorang narapidana bernama Bejo.

Tiga hari berkenalan, kepada Hermawan, Samanhudi Anwar bercerita ketika masih menjabat wali kota Blitar, rumah dinas yang ditempatinya menyimpan uang sebesar Rp 800 juta lebih setiap akhir tahun.

 “Hermawan bertanya, apakah sampai saat ini tetap seperti itu, Pak? Terdakwa menjawab iya,” kata majelis hakim.

Dijelaskan Samanhudi, uang dalam jumlah besar tersebut selalu ditaruh di brankas rumah dinas. Kepada Hermawan, Samanhudi juga memberi tahu bahwa penjagaan rumah dinas longgar jika dini hari karena hanya ada dua orang anggota satpol PP yang berjaga di pos depan. Itu pun jika  di atas pukul 01.00 biasanya penjaga sudah tidur.

Dalam percakapan ini Samanhudi juga menjelaskan rumah dinas wali kota Blitar tidak dipasang CCTV. Kepada Hermawan, Samanhudi juga menyampaikan  rumah dinas hanya ditempati dua orang saja, yaitu Wali Kota Blitar Santoso dan istrinya. 

Dari penjelasan Samanhudi, Hermawan memiliki minat untuk melakukan perampokan jika telah bebas. “Terdakwa bilang ‘kalau ada apa-apa, jangan bawa-bawa saya’,” kata ketua majelis.

Cerita dan saran dari Samanhudi kepada Hermawan itu, menurut majelis hakim, didengar oleh saksi bernama Asmuri alias Martin Hatta. Dalam nota pembelaanya, Samanhudi Anwar membantah telah membocorkan seluk beluk rumah dinas wali kota kepada Hermawan.

Baca Juga : Korsleting Listrik, Rumah Warga Jalan Cakraningrat Kota Blitar Dilalap Si Jago Merah

Menurut hakim, Samanhudi ingin mengelak dari jerat hukum dengan berlindung bahwa jaksa hanya mendasarkan dakwaannya pada keterangan satu saksi. Namun jaksa berhasil mematahkan penyangkalan Samanhudi itu melalui keterangan Asmuri di persidangan.

“Majelis berpendapat keterangan Hermawan dan Asmuri berkesesuaian, sehingga bantahan terdakwa tak beralasan dan layak dikesampingkan,” kata dia.

Aksi perampokan rumah dinas wali kota Blitar benar-benar dilakukan oleh Hermawan dan Asmuri setelah bebas dari Lapas Sragen pada tahun 2022. Dalam aksi perampokan ini, Hermawan dan Asmuri mengajak serta empat orang komplotannya.

 “Hermawan bersama Oki menjemput Asmuri dan Mendi di Terminal Bungurasih, Sidoarjo, menggunakan mobil Innova, untuk selanjutnya sama-sama pergi ke Blitar pukul 20.00 tanggal 11 Desember 2022. Di perjalanan mereka masih menjemput satu orang lagi bernama Ali Jayadi,” terang majelis.

Komplotan perampok tiba di rumah dinas wali kota Blitar pada 12 Desember 2022 pukul 02.00 WIB dini hari. Tanpa menunggu waktu, aksi perampokan langsung dimulai. Perampok berhasil masuk menerobos kamar Wali Kota Santoso setelah Asmuri menjebol pintu yang terkunci menggunakan linggis. “Saat mereka masuk kamar, wali kota dan istrinya sudah bangun,” jelas majelis.

Setelah berhasil masuk kamar, pelaku menjatuhkan dan menendang Wali Kota Santoso. Aksi kekerasan ini merupakan upaya pelaku untuk memaksa Santoso menunjukkan brankas penyimpanan uang. Dalam aksinya, Hermawan dan rekan-rekannya mengancam menelanjangi istri wali kota bila tak ditunjukkan tempat penyimpanan.

 Berada di posisi terdesak, Santoso pun akhirnya memberi tahu bahwa uang itu disimpan dalam lemari. Menurut majelis, komplotan perampok itu membawa kabur uang senilai Rp 700 juta yang tersimpan di kamar tidur Wali Kota Blitar.

Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, seluruh pelaku perampokan akhirnya berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Setelah menjalani persidangan, kelima pelaku yaitu Hermawan dan komplotannya divonis hukuman 5 tahun penjara.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Samanhudi Anwar perampokan rumah dinas wali kota Blitar vonis kronologi perampokan tumah dinas wali kota Blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy