free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

KPU Kabupaten Blitar Diduga Langgar Administrasi Pemilu 2024, Bawaslu: Laporan Diterima dan Diproses

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

11 - Oct - 2023, 00:43

Placeholder
Suasana kantor Bawaslu Kabupaten Blitar

JATIMTIMES- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten memproses laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Tahun 2024.

Informasi yang diterima media ini, pada Kamis 5 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Blitar yang berkantor di Jalan Ahmad Yani Nomor 42 Kota Blitar, menerima laporan dugaan pelanggaran dari salah satu partai politik (parpol) peserta Pemilu Tahun 2024.

Baca Juga : Kasus Ipar-Mertua yang Dijebloskan Penjara Menantunya di Jombang Segera Disidangkan

Laporan yang disampaikan oleh perwakilan salah satu parpol ini, diproses oleh Bawaslu Kabupaten Blitar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penyampaian laporan oleh pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Blitar, telah memenuhi syarat formil dan materiil laporan berdasarkan ketentuan pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin.

Masrukin menjelaskan, karena laporan telah memenuhi syarat formil dan materiil, maka laporan sudah diregister. Dalam hal ini pihak terlapor adalah KPU Kabupaten Blitar.

"Bawaslu menyimpulkan bahwasanya laporan ini masuk ke dalam dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024," imbuh koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Kabupaten Blitar.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, laporan yang diterima dalam sidang putusan pendahuluan akan diproses ke tahapan berikutnya, yaitu sidang pemeriksaan.

Baca Juga : Masuk Jeda Kompetisi, Arema FC Gelar TC di Kota Batu

Dikutip dari Pasal 47, sidang pemeriksaan ini bakal beragendakan pembacaan materi laporan dari pelapor atau penemu; tanggapan/jawaban terlapor; pembuktian; kesimpulan pihak pelapor atau penemu dan terlapor; kemudian diakhiri putusan Bawaslu Kabupaten Blitar yang bersifat mengikat.

"Agenda sidang pertama yakni pembacaan materi laporan dari pelapor yang digelar pada Rabu 11 Oktober 2023, dan dilakukan secara terbuka pada pukul 10.00 WIB," tegas Masrukin.

Masrukin menambahkan, sidang terbuka penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu ini, dilakukan secara maraton oleh Bawaslu Kabupaten Blitar sampai dengan pembacaan keputusan.


Topik

Politik Blitar KPU Bawaslu pelanggaran



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri