free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Jelang Pendaftaran, KPU Surati Parpol Patuhi Putusan MA, Ini Isinya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Oct - 2023, 23:41

Placeholder
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya telah menyurati partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 terkait putusan Mahkamah Agung (MA) soal keterwakilan perempuan di legislatif.

Hasyim menilai, putusan MA soal perubahan pembulatan ke atas 30% kuota caleg perempuan sudah langsung berlaku terhadap seluruh parpol usai putusan diketok.

Baca Juga : MA Putuskan Jessica Kumala Bersalah dalam Kasus Kematian Mirna

"KPU berkirim surat ke parpol," kata Hasyim usai acara sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

"Dalam putusan MA tersebut di amar putusannya kan membatalkan Pasal 8 ayat 2 yang tentang pembulatan ke bawah. Kemudian di poin berikutnya, MA sudah merumuskan sendiri bahwa perumusannya menjadi dibulatkan ke atas. Jadi sudah berubah rumusan itu sesungguhnya," jelas dia.

Lebih lanjut Hasyim mengatakan perubahan pembulatan itu tidak perlu merevisi Peraturan KPU (PKPU). Dia mengungkit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Pemilu yang juga langsung berlaku.

"Tanpa revisi PKPU sudah berubah (menjadi pembulatan ke atas). Seperti UU Pemilu misalkan ketika di-JR di MK juga tidak pernah ada perubahan UU-nya karena MK merumuskan sendiri perubahannya menjadi apa. Sama dengan putusan MA itu merumuskan sendiri lalu bunyinya menjadi apa. Maka kemudian tindak lanjutnya KPU mengikuti rumusan itu menyampaikan kepada partai politik," ujar Hasyim.

Meski demikian, Hasyim menjelaskan tidak ada aturan yang mengatur soal sanksi terhadap parpol yang tidak memenuhi kuota itu. Menurut dia, tidak ada sanksi parpol tertentu menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terkait hal ini.

"Di UU tidak ada ketentuan sanksi tentang itu. Adanya pemberlakuan 30 persen, kalau menurut UU ya, 30 persen, gitu aja. Di UU tidak ada sanksinya. Kalau di UU tidak ada sanksi, KPU kan tidak bisa memberikan sanksi," kata dia.

Baca Juga : Raihan Prestasi Kafilah di MTQ XXX 2023 Naik Drastis, Kota Batu Bertengger di Peringkat 10

"Tetap MS (memenuhi syarat) karena tidak ada ketentuan yang harus membatalkan itu menurut UU Pemilu. Kalau sampai memberikan sanksi apalagi sampai pembatalan kan harus sesuai UU," tambahnya.

Diketahui, muncul desakan terhadap KPU agar segera mengeksekusi putusan MA soal keterwakilan perempuan di legislatif. Desakan ini muncul dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada beberapa waktu lalu.

"Sangat disesalkan sampai saat ini, Putusan MA No. 24 P/HUM/2023 tersebut belum tidak kunjung dieksekusi KPU," kata Anggota Dewan Perludem Titi Anggraini kepada wartawan, Minggu (1/10).

Perludem menggugat Peraturan KPU mengenai pembulatan ke bawah untuk suara dengan angka desimal di bawah 50. Perubahan pembulatan dari atas menjadi ke bawah dinilai akan bertentangan dengan amanat pemenuhan 30% kuota keterwakilan perempuan. MA mengabulkan permohonan itu. Namun hingga menit-menit terakhir proses jadwal pencalegan, KPU belum menindaklanjuti putusan MA itu.


Topik

Peristiwa Pemilu KPU putusan MA keterwakilan perempuan partai politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni