JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permohonan perlindungan saksi oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). KPK mengatakan siapa pun berhak mengajukan perlindungan.
"Siapa pun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nanti di sana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).
Baca Juga : Dasco Sebut PSI Bakal Merapat ke Gerindra?
Lebih lanjut Ali mengatakan jangan sampai pengajuan perlindungan ini dijadikan modus untuk menghambat proses penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK. Ali menyinggung syarat seseorang yang dapat dilindungi hukum adalah ketika berstatus korban atau saksi, bukan pelaku.
"KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang berproses di KPK," katanya.
"Bagi kami, semua ada aturan yang harus dipatuhi dan kami hanya ingin memastikan bahwa tentu ada syarat dan ketentuan bagaimana seseorang dapat dilindungi demi kepentingan proses hukum, terutama ketika ia berstatus sebagai saksi atau korban bukan sebagai pelaku," sambungnya.
Ali lalu menyinggung perihal justice collaborator. Dia mengaku yakin pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi tidak mungkin mendapat perlindungan hukum.
"Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum," ujarnya.
Ali pun menegaskan, perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) saat ini masih terus diusut. Ali menyebut KPK tengah melakukan serangkaian konfirmasi soal temuan uang puluhan miliar hingga 12 senjata api saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
"Penyidikan perkara pokok tetap dilakukan. Tak ada hambatan. Temuan saat penggeledahan menjadi petunjuk kuat yang jangan dilupakan untuk terus dikawal," ujarnya.
"Temuan uang senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta, 12 dugaan senpi dan dokumen-dokumen penting terus kami lakukan konfirmasi kepada para saksi," imbuhnya.
Sementara sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada LPSK. Selain SYL, ada tiga orang lain yang mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada LPSK.
Kabar tersebut mencuat setelah beredarnya foto surat tanda terima permohonan perlindungan saksi kepada LPSK. Dalam surat itu, tertulis permohonan perlindungan saksi yang diajukan Mentan SYL tercatat pada Jumat (6/10) pukul 17.57 WIB.
Keempat orang yang memohon perlindungan kepada LPSK ialah Mentan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, ajudan Mentan bernama Panji Harjanto, dan seseorang bernama Hartoyo.
Baca Juga : Heboh Andika Ngaku Dikeluarkan dari Peterpan, Ariel: Aya Aya Wae
"Telah diterima pada Hari Jumat Tanggal 6 Oktober 2023, Pukul 17.57 WIB, Surat Permohonan Perlindungan Saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi," demikian bunyi surat tersebut.
Disebutkan, surat itu diserahkan kepada Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan setiap orang dipersilakan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
"Kita belum dapat info, tetapi secara umum kita tentu mempersilakan siapa pun. Tentu LPSK menunggu saja kalau ada kabar-kabar begitu," kata Maneger saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (7/10/2023).
Dimintai konfirmasi terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya akan memberi informasi.
Sebegai informasi tambahan, kasus korupsi di Kementan telah naik ke tingkat penyidikan. Ada tiga kluster dugaan korupsi di Kementan yang diusut KPK.
Dugaan korupsi di Kementan mencuat seiring penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9). Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan uang tunai puluhan miliar rupiah.
KPK menyampaikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan tersebut pada Jumat (29/9). Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo dilakukan setelah perkara korupsi di Kementan naik ke tingkat penyidikan dan sudah ada tersangka.
"Sehingga di awal tahun 2023 tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan dan, berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan," kata Ali.