free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

9 Parpol di Kota Batu Masih Belum Serahkan RKDK

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Oct - 2023, 22:28

Placeholder
Perwakilan parpol saat mengikuti rapat pleno di Hotel Purnama beberapa saat lalu.

JATIMTIMES - Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai jadwal bakal dimulai pada bulan November 2023 mendatang. Karena itu partai politik di Kota Batu sudah harus bersiap-siap membuat laporan dana kampanye yang nantinya akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, partai politik wajib membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan melaporkannya kepada KPU. Dari rakening tersebut, nantinya akan dilihat jumlah penerimaan sumbangan dana kampanye di masing-masing partai.

Baca Juga : Pemilu 2024: KPU Tuban Evaluasi Kinerja PPK

Hingga Sabtu (7/10/2023) Parpol di Kota Batu yang sudah menyerahkan RKDK sebanyak 8 Parpol. Diantaranya PKB, PDIP, PKN, PBB, PPP, Partai UMMAT, PKS dan Partai Buruh. Dengan demikian masih ada 9 parpol yang belum menyerahkan RKDK.

“Sedangkan sisanya masih belum menyerahkan,” ungkap Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Erfanudin.

RKDK ini diberikan paling lambat pertanggal 27 November 2023. Sehingga 9 parpol ini masih punya cukup waktu.

Erfan menjelaskan, batasan bantuan yang boleh diterima oleh Parpol mengacu Pasal 326 dan 327 UU Pemilu meliputi dari badan maksimal Rp 25 miliar, perseorangan Rp 2,5 miliar. Lalu untuk DPD dari badan boleh menerima bantuan maksimal Rp 1,5 miliar dan perseorangan maksimal Rp 750 juta.

Baca Juga : Terbang ke Jakarta, Pj Wali Kota Batu Paparkan Progres Sampah ke Menteri LHK

“Pada prinsipnya, pelaporan RKDK sangat diperlukan. Hal ini bertujuan ketika nanti diperlukan audit forensik karena adanya temuan dari Bawaslu atau rekomendasi dari Bawaslu,” imbuh Erfan.

Sedang masa kampanye, sesuai tahapan akan dilakukan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan untuk masa perhitungan sementara dilaksanakan pada 14-15 Februari 2024.


Topik

Politik Rekenening Khusus Dana Kampanye kampanye dana kampanye kpu kota batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni