JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan menemukan dua bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Pamekasan pindah partai politik (parpol).
Dua bacaleg yang pindah parpol tersebut sudah terdaftar di daftar calon sementara (DCS).
Baca Juga : Bina UMKM Olahan Ikan, STIE Bakti Bangsa Gelar Pelatihan Blue Ekonomic Melalui Millenial Talent Hub
“Seingat saya ada dua yang pindah parpol pada tahap DCS. Tunggu setelah verifikasi,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pamekasan Moh Amiruddin, Kamis (05/10/2023).
Ia menyebutkan, KPU Pamekasan tengah melakukan penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) dari tanggal 4 Oktober hingga 3 November. Kemudian, penetapan dan pengumuman DCT pada 4 November.
Disinggung dua nama politisi yang pindah parpol tersebut, Amir merahasiakan dan enggan membeberkan identitasnya. Alasannya, KPU tengah melakukan verifikasi.
Baca Juga : Gerindra Bicara 'Politik Merangkul', Usai Prabowo Unggul di 2 Survei Capres
“Mayoritas parpol ada yang mengajukan perubahan dan penggantian, tapi tetap nunggu pengumuman DCT,” katanya.