free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Sebut Mungkar, Pria Ini Ngamuk Melarang Jamaah Main Rebana di Dalam Masjid

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

05 - Oct - 2023, 20:05

Placeholder
Pria berbaju koko menunjuk-nunjuk rebana dan menyebut bermain rebana di dalam masjid adalah mungkar. (Foto: Instagram @undercover.id)

JATIMTIMES - Baru-baru ini sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria yang memarahi jamaah lantaran memainkan rebana di dalam masjid. Video tersebut diunggah oleh akun @undercover.id. 

Dalam video berdurasi 2 menit 43 detik yang dibagikan tampak seorang pria mengenakan baju koko dan celana cingkrang sedang berdebat dengan jamaah masjid. Pria berbaju koko tersebut melarang jamaah memainkan rebana di dalam masjid. 

Baca Juga : Antisipasi Siswa Tak Naik Getek karena Jembatan Diperbaiki, Pemkot Malang Sediakan Kendaraan

"Dalile opo?," tanya seorang jamaah kepada pria berbaju koko yang melarang ada rebana di dalam masjid. 

Pria tersebut pun menilai memainkan rebana di dalam masjid dilakukan oleh kelompok syiah. "Lek dalile syiah onok. Loh sing main musik sopo, koen ngarani aku syiah," jawab pria berbaju koko tersebut. 

Perdebatan antara pria berbaju koko dengan jamaah masjid pun memanas. Pria tersebut masuk ke dalam masjid dan memarahi, sekaligus menunjuk-nunjuk alat rebana. 

"Menghalalkan musik di dalam masjid, minta dalilnya, katanya ada dalilnya. Tidak ada musik di dalam masjid. Mungkar demi Allah," jelas pria berbaju koko tersebut berdebat dengan salah seorang jemaah masjid yang memainkan rebana. 

"Terus kamu hujjahmu apa? Di agamaku adanya sunnah sama wajib," imbuh pria berbaju koko tersebut dengan nada tinggi. 

Lantas salah satu jamaah yang memainkan rebana mengatakan jika rebana adalah kegiatan masjid. Jamaah itu pun mengklaim jika itu adalah masjid perumahan. 

Namun nampaknya pria berbaju koko tersebut masih tak terima dengan alasan jemaah memainkan rebana di dalam masjid. "Masjid ini adalah milik orang muslim. Nggak saya, nggak orang Amerika punya hak di sini. Tapi untuk ibadah, nggak untuk kemungkaran kayak gini," kata pria berbaju koko tersebut. 

Belum selesai, perdebatan antara pria berbaju koko dengan jamaah rebana semakin memanas. Mereka saling menyebut soal masjid tempat itu adalah masjid perumahan. Bahkan jamaah rebana mengklaim jika pria berbaju koko tersebut adalah pendatang. 

"Iki masjide perumahan, awakmu ndok kene pendatang," sahut salah satu jamaah yang bermain rebana. 

"Perumahan gak ada ormas masuk masjid. Gak boleh ormas masuk masjid," sahut pria berbaju koko tersebut menuding jamaah rebana sebagai ormas. 

Salah satu jamaah rebana pun menjelaskan jika kegiatan rebana dilakukan oleh remaja masjid (remas) yang memang sudah menjadi kegiatan rutin di masjid. 

Tetapi tampaknya pria berbaju koko tersebut masih tak terima dengan penjelasan jamaah rebana. Tampak di akhir video, pria berbaju koko tersebut duduk di dalam masjid dan mengeluarkan ponselnya. Diduga pria berbaju koko itu menunggu teman-temannya untuk membubarkan jamaah remas yang menggelar rutinan rebana di dalam masjid. 

Dalam keterangan video dijelaskan jika peristiwa itu terjadi di Masjid Al Ikhlas Palm Spring Jambangan, Surabaya, Jawa Timur. 

"Bapak-bapak tidak mau ada rebana di dalam masjid, dan menganggapnya sebagai musik yang baginya haram," tulis keterangan akun @undercover.id. 

Baca Juga : Cinnamon Challenge, Tradisi Unik Menghukum Para Jomblo di Usia 25 Tahun Keatas di Hari Ulang Tahunnya

Sementara itu, mengutip Bahtsul Masail NU, rebana dan shalawat yang mengandung makna spirit keislaman sebagai bentuk syi’ar dan dakwah Islam diperbolehkan digelar di dalam masjid. 

Melansir NU Online, masjid adalah tempat ibadah bagi umat muslim seluruh dunia. Bahkan masjid saat ini juga menjadi tempat berkegiatan yang religius seperti istighotsah, acara pengajian umum, tempat melangsungkan akad nikah dan masih banyak lagi.   

Pada masa lalu masjid difungsikan sebagai tempat ibadah seperti salat, musyawarah mengenai hukum Islam dan halaqah-halaqah ta’lim. Sedangkan untuk saat ini masjid telah menjadi multifungsi sebagai tempat pelaksanaan berbagai kegiatan Islami, termasuk juga melaksanakan akad nikah di dalam masjid.   

Telah menjadi tradisi bahwa akad nikad banyak dilangsungkan di dalam masjid, dengan dihadiri para tamu undangan dari keluarga mempelai pria maupun mempelai wanita atau juga tamu undangan yang lain.   

Hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi dari Aisyah RA memberi penjelasan mengenai bolehnya melangsungkan akad nikah di masjid yang diiringi dengan rebana atau alat musik islami lainnya.  

 أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهبِالدُّفُوفِ وَلْيُولِمْ أَحَدُكُمْ وَلَوْ بِشَاة.....   

Artinya: Umumkanlah pernikahan ini dan langsungkanlah pernikahan itu di masjid dengan diiringi tabuhan (terbangan) dan buatlah suguhan bagi para tamu meskipun hanya dengan satu kambing…..   

Melihat keterangan hadits di atas ada beberapa hal, pertama berkenaan dengan diumumkannya akad nikah, kedua akad nikah dilangsungkan di masjid, ketiga mengiringi prosesi akad nikah dengan menabuh rebana (terbang), keempat memberi suguhan kepada para tamu undangan. 

Untuk melangsungkan akad nikah di masjid sebagian ulama’ memperbolehkan dengan syarat, tidak ada sesuatu yang diharamkan seperti mengadakan acara dangdutan, mengundang penyanyi wanita dan hal-hal lain yang diharamkan. Dalam Kitab Subulussalam terdapat ketegasan dan syarat boleh dilangsungkannya akad nikah di m asjid. 

 وَلَكِنْ بِشَرْطِ أَنْ لَا يَصْحَبَهُ مُحَرَّمٌ مِنْ التَّغَنِّي بِصَوْتٍ رَخِيمٍ مِنْ امْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ بِشِعْرٍ فِيهِ مَدْحُ الْقُدُودِ وَالْخُدُود   

Boleh melangsungkan akad nikah di masjid dengan syarat tidak disertai dengan sesuatu yang diharamkan. Seperti nyanyian dari suara perempuan yang mana syair lagunya mengandung keharaman. Jika yang terjadi demikian maka tidak boleh melangsungkan akad nikah di masjid, karena masjid adalah tempat ibadah dan rumah Allah SWT, maka tidak layak jika digunakan untuk hal-hal yang mengandung unsur keharaman. 

Dapat disimpulkan jika memainkan rebana di dalam masjid diperbolehkan. Dengan syarat, syair lagunya tidak mengandung keharaman. 


Topik

Agama Masjid rebana video viral



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni