JATIMTIMES - Dua pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang berhasil diringkus polisi. Dalam ungkap kasus tersebut, Polres Malang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya lima paket sabu siap edar dan ribuan butir pil dobel L alias pil koplo.
Diterangkan Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, kedua tersangka yang baru saja diamankan tersebut masing-masing berinisial AH (29) dan NF (29). Keduanya merupakan warga Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Benarkah Dilraba Dilmurat Berhubungan Seks di Bar Umum Tiongkok?
"Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan lima paket sabu siap edar dan 5 ribu butir obat keras berbahaya jenis pil koplo,” terang Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/2023).
Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan Unit Reserse Polsek Jabung pada Senin (2/10/2023) malam. "Keduanya kami tangkap saat berada dikediaman tersangka AH," tuturnya.
Berdasarkan hasil pendalaman polisi, lokasi pengerebekan terhadap kedua tersangka tersebut diduga sudah sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba. "Di kediaman tersangka AH tersebut, diketahui sering dijadikan sebagai lokasi pesta narkoba dan bertransaksi narkoba," jelasnya
Selain mengamankan kedua tersangka beserta lima paket sabu seberat 1,64 gram dan 5 ribu butir pil koplo, sejumlah barang bukti lainnya juga turut disita oleh petugas. Yakni meliputi dua alat hisap sabu, timbangan digital, ratusan plastik klip, hingga ponsel milik kedua tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana dalam mengedarkan narkoba.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, beberapa paket sabu dan pil koplo yang telah kami sita tersebut rencananya hendak dijual. Saat ini kasusnya sedang kami kembangkan untuk memburu jaringan lain yang melibatkan kedua tersangka," tegasnya.
Baca Juga : Didukung Lingkungan yang Asri, RT 16 Dusun Sebaluh Wujudkan Toleransi hingga Kebersamaan di Lomba SAK-RT
Terhadap para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Polsek Jabung. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, dan atau pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terkait ancaman hukuman terhadap kedua tersangka adalah maksimal 20 tahun penjara,” tukas anggota Polri dengan pangkat dua balok ini.