free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kerap Pesta Narkoba, Dua Pengedar Sabu dan Ribuan Pil Koplo Ditangkap Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

05 - Oct - 2023, 02:56

Placeholder
Barang bukti sabu dan ribuan butir pil koplo saat diamankan polisi dari dua tersangka pengedar narkoba di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. (Foto: Humas Polres Malang for Jatim Times)

JATIMTIMES - Dua pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang berhasil diringkus polisi. Dalam ungkap kasus tersebut, Polres Malang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya lima paket sabu siap edar dan ribuan butir pil dobel L alias pil koplo.

Diterangkan Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, kedua tersangka yang baru saja diamankan tersebut masing-masing berinisial AH (29) dan NF (29). Keduanya merupakan warga Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Benarkah Dilraba Dilmurat Berhubungan Seks di Bar Umum Tiongkok?

"Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan lima paket sabu siap edar dan 5 ribu butir obat keras berbahaya jenis pil koplo,” terang Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/2023).

Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan Unit Reserse Polsek Jabung pada Senin (2/10/2023) malam. "Keduanya kami tangkap saat berada dikediaman tersangka AH," tuturnya.

Berdasarkan hasil pendalaman polisi, lokasi pengerebekan terhadap kedua tersangka tersebut diduga sudah sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba. "Di kediaman tersangka AH tersebut, diketahui sering dijadikan sebagai lokasi pesta narkoba dan bertransaksi narkoba," jelasnya

Selain mengamankan kedua tersangka beserta lima paket sabu seberat 1,64 gram dan 5 ribu butir pil koplo, sejumlah barang bukti lainnya juga turut disita oleh petugas. Yakni meliputi dua alat hisap sabu, timbangan digital, ratusan plastik klip, hingga ponsel milik kedua tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana dalam mengedarkan narkoba.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, beberapa paket sabu dan pil koplo yang telah kami sita tersebut rencananya hendak dijual. Saat ini kasusnya sedang kami kembangkan untuk memburu jaringan lain yang melibatkan kedua tersangka," tegasnya.

Baca Juga : Didukung Lingkungan yang Asri, RT 16 Dusun Sebaluh Wujudkan Toleransi hingga Kebersamaan di Lomba SAK-RT

Terhadap para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Polsek Jabung. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, dan atau pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terkait ancaman hukuman terhadap kedua tersangka adalah maksimal 20 tahun penjara,” tukas anggota Polri dengan pangkat dua balok ini.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pengedar narkoba kabupaten malang polres malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya