free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti Narkoba: Ada 92 Perkara, Didominasi Ganja

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

04 - Oct - 2023, 03:12

Placeholder
Proses pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Malang pada Selasa (3/10/2023). (Foto: Kejari Kabupaten Malang for Jatim Times)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba selama periode Juni hingga Agustus 2023, Selasa (3/10/2023). Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut berasal dari 92 perkara.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut meliputi sabu, ganja, hingga pil dobel L. Di mana, barang bukti yang dimusnahkan tersebut didominasi oleh ganja.

Baca Juga : Mertua di Jombang Gugat Menantu ke Pengadilan Soal Akta Kematian Anak

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Diah Yuliastuti menyebut, pemusnahan barang bukti yang berlangsung pada Selasa (3/10/2023) tersebut, telah sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Pemusnahan barang bukti kali ini didominasi oleh ganja, yakni seberat 949,18 gram," ungkap Diah.

Selain ganja, barang bukti yang turut dimusnahkan meliputi sabu dan pil koplo atau dobel L. Rinciannya, barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 97,565 gram. Sedangkan pil dobel L yang dimusnahkan ada sebanyak 33.808 butir.

Selain narkoba, beberapa barang bukti lainnya yang meliputi pipet kaca, alat hisap sabu, korek api gas, sedotan, kertas grenjeng, handphone, timbangan elektrik, plastik klip transparan, kunci, sejumlah pakaian, hingga uang palsu juga turut dimusnahkan.

"Barang bukti yang kami musnahkan tersebut berasal dari 92 perkara," ujarnya.

Baca Juga : Sehari, Dua Kecelakaan Maut Terjadi di Kabupaten Malang

Sementara itu, pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan larutan pemutih kemudian di blender. "Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara di bakar," tukasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kejari kabupaten malang diah yuliatuti kasus narkoba



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya