JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba selama periode Juni hingga Agustus 2023, Selasa (3/10/2023). Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut berasal dari 92 perkara.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut meliputi sabu, ganja, hingga pil dobel L. Di mana, barang bukti yang dimusnahkan tersebut didominasi oleh ganja.
Baca Juga : Mertua di Jombang Gugat Menantu ke Pengadilan Soal Akta Kematian Anak
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Diah Yuliastuti menyebut, pemusnahan barang bukti yang berlangsung pada Selasa (3/10/2023) tersebut, telah sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Pemusnahan barang bukti kali ini didominasi oleh ganja, yakni seberat 949,18 gram," ungkap Diah.
Selain ganja, barang bukti yang turut dimusnahkan meliputi sabu dan pil koplo atau dobel L. Rinciannya, barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 97,565 gram. Sedangkan pil dobel L yang dimusnahkan ada sebanyak 33.808 butir.
Selain narkoba, beberapa barang bukti lainnya yang meliputi pipet kaca, alat hisap sabu, korek api gas, sedotan, kertas grenjeng, handphone, timbangan elektrik, plastik klip transparan, kunci, sejumlah pakaian, hingga uang palsu juga turut dimusnahkan.
"Barang bukti yang kami musnahkan tersebut berasal dari 92 perkara," ujarnya.
Baca Juga : Sehari, Dua Kecelakaan Maut Terjadi di Kabupaten Malang
Sementara itu, pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan larutan pemutih kemudian di blender. "Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara di bakar," tukasnya.