free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ditangkap Polisi, Pelaku Curanmor di Singosari Hanya Butuh Waktu 5 Menit ketika Beraksi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

03 - Oct - 2023, 00:03

Placeholder
Tersangka BD sesaat setelah diamankan polisi usai melancarkan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Singosari. (Foto: Humas Polres Malang for Jatim Times)

JATIMTIMES - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap anggota kepolisian Polres Malang. Pelaku diketahui hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit saat melancarkan aksinya.

Laporan kepolisian menyebut, aksi curanmor terhadap satu unit sepeda motor milik korban tersebut terjadi di Jalan Raya Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Dicekoki Pil, Gadis Yatim Piatu di Jember Jadi Korban Pencabulan

"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Tim Reserse Polsek Singosari pada Sabtu (30/9/2023)," ungkap Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2023).

Pelaku curanmor yang baru saja ditangkap polisi tersebut berinisial BD. Pria 24 tahun itu merupakan warga asal Pasuruan. Sedangkan korbannya bernama Irmawan Maulana (23).

"Sebelum hilang, korban saat itu sempat memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman kantor tempatnya bekerja," ujar Taufik.

Usai memarkirkan kendaraannya, korban kemudian masuk ke kantor. Beberapa menit kemudian korban keluar kantor dan mendapati kendaraan miliknya sudah tidak ada di tempat semula.

"Korban awalnya memarkirkan motornya di halaman parkir tempat dia bekerja, berselang kurang lebih lima menit kemudian motor milik korban sudah tidak ada,” terangnya.

Kejadian tersebut oleh korban kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut  ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Singosari. Dengan dibantu warga setempat, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku BD sesaat setelah yang bersangkutan melancarkan aksinya.

Baca Juga : Kasus Kementan, Eks Pegawai KPK Dipanggil ke Gedung Merah Putih Hari Ini

"Ketika korban lengah, pelaku kemudian mengambil kendaraan korban dengan menggunakan kunci palsu,” ujarnya.

Polisi menjerat tersangka BD dengan Pasal 363 KUHP. Yakni tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Akibat perbuatannya, tersangka curanmor tersebut terancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

"Diimbau kepada warga untuk menambahkan kunci ganda maupun gembok tambahan saat memarkirkan kendaraan, sehingga dapat meminimalisir terjadinya aksi curanmor,” imbau Taufik.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Curanmor Polres Malang Polsek Singosari tangkap pencuri motor



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy