JATIMTIMES - Baru-baru ini beredar viral di media sosial platform Instagram yang memperlihatkan proses penerbangan balon udara oleh warga Kabupaten Pamekasan. Video tersebut viral lantaran dianggap berbahaya bisa memicu kebakaran.
Unggahan proses penerbangan balon udara tersebut diunggah oleh akun Instagram @indoflashflight pada Minggu (1/10/2023). Dalam video yang dibagikan tampak beberapa warga memegangi balon udara besar. Sementara di tengah-tengah balon udara tersebut tampak ada api yang menyala.
Baca Juga : Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ini Pesan PJ Bupati Pamekasan Masrukin
Terlihat juga balon udara terbuat dari bahan plastik, sehingga asap berwarna hitam di dalamnya nampak dengan jelas.
Mirisnya lagi, di bagian bawah balon udara dipasang petasan yang menggantung. Usai dinaikkan, tak lama kemudian petasan yang menggantung menyala, karena terkena kobaran api di bagian bawah balon udara.
Momen petasan menyala saat balon udara diterbangkan. (Foto: Instagram)
Akun tersebut pun membagikan informasi jika penerbangan balon udara terjadi di salah satu persawahan sekitar Plakpak Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Indonesia.
"Kemungkinan dalam acara maulid. Kalau bisa kegiatan seperti ini digantikan dengan perlombaan dan lainnya. Jangan sampai merugikan banyak orang hanya karena keegoisan semata," tulis keterangan akun tersebut.
"STOP MENERBANGKAN BALON UDARA !!!," imbuh akun tersebut.
Lebih lanjut, akun tersebut juga menjelaskan jika Kementerian Perhubungan Indonesia berulang kali mengingatkan warga soal bahaya balon udara terhadap penerbangan. Pasalnya balon udara bisa menjadi pemicu terjadinya kecelakaan pesawat.
"Tidak hanya itu, menerbangkan balon udara di musim panas sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kebakaran," jelas keterangan akun @indoflashflight.
Baca Juga : Buntut Target PAD 2023 Tidak Tercapai, DPRD Situbondo Bentuk Pansus dengan Dana Iuran
Sementara itu menurut siaran resmi yang dipublikasikan Kementerian Perhubungan telah dijelaskan soal larangan keras penerbangan balon petasan. Yakni dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta sesuai aturan pasal 411 UU 1/2009 tentang Penerbangan.
Sontak unggahan itu pun menuai beragam komentar dari warganet. Banyak warganet yang geleng kepala dengan ulah warga +62.
"Susah pokoknya kalau udah mengatasnamakan tradisi," @ometah****.
"Tenang kalau terjadi sesuatu masih ada pemerintah untuk disalahkan, kira kira begitu isi OTAK nya," @zrii_****.
"G sound sistem, g balon udara, g mercon,g knalpot brong, nerbenerdah ah warga +62," @ms_sol****.