free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Viral, Warga Pamekasan Ini Terbangkan Balon Udara, Awas Terancam Pidana 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

02 - Oct - 2023, 02:12

Placeholder
Proses penerbangan balon udara di Pamekasan. (Foto: Muhammad Iqbal by Instagram @indoflashflight)

JATIMTIMES - Baru-baru ini beredar viral di media sosial platform Instagram yang memperlihatkan proses penerbangan balon udara oleh warga Kabupaten Pamekasan. Video tersebut viral lantaran dianggap berbahaya bisa memicu kebakaran. 

Unggahan proses penerbangan balon udara tersebut diunggah oleh akun Instagram @indoflashflight pada Minggu (1/10/2023). Dalam video yang dibagikan tampak beberapa warga memegangi balon udara besar. Sementara di tengah-tengah balon udara tersebut tampak ada api yang menyala. 

Baca Juga : Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ini Pesan PJ Bupati Pamekasan Masrukin

Terlihat juga balon udara terbuat dari bahan plastik, sehingga asap berwarna hitam di dalamnya nampak dengan jelas. 

Mirisnya lagi, di bagian bawah balon udara dipasang petasan yang menggantung. Usai dinaikkan, tak lama kemudian petasan yang menggantung menyala, karena terkena kobaran api di bagian bawah balon udara. 

Momen petasan menyala saat balon udara diterbangkan. (Foto: Instagram)

Momen petasan menyala saat balon udara diterbangkan. (Foto: Instagram)

Akun tersebut pun membagikan informasi jika penerbangan balon udara terjadi di salah satu persawahan sekitar Plakpak Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Indonesia.

"Kemungkinan dalam acara maulid. Kalau bisa kegiatan seperti ini digantikan dengan perlombaan dan lainnya. Jangan sampai merugikan banyak orang hanya karena keegoisan semata," tulis keterangan akun tersebut.  

"STOP MENERBANGKAN BALON UDARA !!!," imbuh akun tersebut. 

Lebih lanjut, akun tersebut juga menjelaskan jika Kementerian Perhubungan Indonesia berulang kali mengingatkan warga soal bahaya balon udara terhadap penerbangan. Pasalnya balon udara bisa menjadi pemicu terjadinya kecelakaan pesawat. 

"Tidak hanya itu, menerbangkan balon udara di musim panas sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kebakaran," jelas keterangan akun @indoflashflight. 

Baca Juga : Buntut Target PAD 2023 Tidak Tercapai, DPRD Situbondo Bentuk Pansus dengan Dana Iuran

Sementara itu menurut siaran resmi yang dipublikasikan Kementerian Perhubungan telah dijelaskan soal larangan keras penerbangan balon petasan. Yakni dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta sesuai aturan pasal 411 UU 1/2009 tentang Penerbangan. 

Sontak unggahan itu pun menuai beragam komentar dari warganet. Banyak warganet yang geleng kepala dengan ulah warga +62. 

"Susah pokoknya kalau udah mengatasnamakan tradisi," @ometah****. 

"Tenang kalau terjadi sesuatu masih ada pemerintah untuk disalahkan, kira kira begitu isi OTAK nya," @zrii_****. 

"G sound sistem, g balon udara, g mercon,g knalpot brong, nerbenerdah ah warga +62," @ms_sol****. 


Topik

Peristiwa balon udara kabupaten pamekasan viral



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya