JATIMTIMES - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Banyuwangi akan melakukan perubahan terhadap satu dari 8 daerah pemilihan (dapil) yang ada dalam Pemilu 2004 mendatang. Hal itu agar penyusunan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada.
Menurut Ketua DPC Partai Gerindra Banyuwangi Naufal Badri, secara umum bacaleg yang dipasang partainya tidak banyak perubahan. Sebab, sejak awal pihaknya sudah berupaya mematuhi undang-undang dengan memasang bakal calon perempuan sesuai dengan kuota yang ditetapkan.
Baca Juga : Yuk Manfaatkan, Pemkot Batu Hapus Denda PBB-P2 dan Non-PBB
“Ada perubahan sedikit. Ada dapil yang memang kuota perempuanya kurang apabila keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) benar-benar diterapkan,” jelas Naufal di gedung DPRD Banyuwangi pada Kamis (28/09/2023).
Terkait dengan pemberlakuan keputusan MK yang terkesan mendadak, menurut dia, itu sedikit membuat jajaran pengurus Partai Gerindra Banyuwangi memutar otak dalam penataan acaleg sejak awal. Termasuk dalam mengantisipasi yang ada saat ini.
Lebih lanjut dia menambahkan, dalam tahapan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) saat ini, sebelum ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT), Gerindra Banyuwagi akan melakukan perubahan di dapil 6 yang kuota perempuanya kurang apabila keputusan MK diberlakukan.
Adapun Dapil 6 Banyuwangi meliputi Kecamatan Genteng, Glenmore dan Kalibaru yang jumlah alokasi kursinya ada 7. Sedangkan bacaleg Partai Gerindra Banyuwangi yang harus mencantumkan SK pemberhentian dari lembaga/instansi yang berwenang, berdasarkan pencermatan yang dilakukan tidak ada.
Baca Juga : Caleg Partai Golkar Ahmad Irawan Gagas Munculnya Titik Ekonomi Baru
Soal target perolehan kursi di DPRD Banyuwangi dalam pemilu mendatang, menurut Naufal, dengan berbagai pertimbangan, Gerindra yakin dan optimistis minimal mampu meraih 8 kursi.