JATIMTIMES - Warga Kota Batu bisa memanfaatkan penghapusan sanksi denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta non-PBB. Penghapusan ini berlaku sejak 1 Oktober hingga paling lambat 30 November.
Dengan demikian, Pemkot Batu memberikan kesempatan kepada pengunjung selama dua bulan. Penghapusan denda PBB-P2 ini untuk masa pajak tahun 1996 hingga 2023.
Baca Juga : Fungsi, Cara Kerja, dan Harga Amplifier, Musisi Wajib Tahu!
“Penghapusan tersebut mengacu Perwali Nomor 18 Tahun 2023 tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak PBB-P2,” kata Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai.
Lalu pajak non-PBB seperti pajak resto, hotel, tempat hiburan dan pajak parkir, dengan masa pajak sampai dengan Oktober 2023 dengan waktu pelaporan sampai 15 November 2023. “Untuk non-PBB ini sesuai dengan Perwali Nomor 188.45/274/KEP/422.012/2023,” imbuh Aries.
Pembebasan pajak untuk non-PBB ini juga sebagai bentuk terima kasih Pemkot Batu kepada pelaku usaha yang berpartisipasi dalam menyukseskan HUT Ke-22 Kota Batu. Pelaku usaha resto, hotel, tempat hiburan dan oleh-oleh memberikan potongan mulai 10-22 persen bagi masyarakat dan wisatawan selama bulan Oktober.
Selain itu, program ini upaya untuk membangun kesadaran masyarakat untuk tertib atau taat pajak. Sebab, manfaat membayar pajak bakal kembali untuk masyarakat.
Baca Juga : Gerindra Kota Malang Berharap Koalisi Indonesia Maju Sejalan dengan Pilkada 2024
“Mengingat pajak yang dibayarkan akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk pembangunan infrastuktur hingga memberikan perlindungan di sektor kesehatan (PBJS Kesehatan) bagi masyarakat prasejahtera dan program lainnya,” tutup Aries.