JATIMTIMES - Untuk memberi kemudahan laporan bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor, Polres Tuban memperkenalkan inovasi Aplikasi "Ilmu Semeru".
Aplikasi Ilmu Semeru atau Ilang Temu adalah inovasi terbaru Polda Jatim yang mampu terhubung dengan seluruh Polres jajaran di wilayah Jawa Timur.
Baca Juga : Lakukan Penipuan Bisnis Sembako, Emak-Emak di Jember Dipolisikan
Masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor dengan mudah dapat melakukan pelaporan melalui aplikasi yang bisa diunduh melalui Playstore. Aplikasi bisa diakses oleh semua masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan bermotor.
Prosesnya cukup sederhana, yakni registrasi akun dan mengisi data kendaraan sesuai format yang ada di dalam aplikasi. Pengguna hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dicari, dan jika sudah ditemukan oleh pihak kepolisian, akan muncul informasi lengkap mengenai kendaraan beserta informasi kontak yang dapat dihubungi.
Kapolres Tuban AKBP Suryono, melalui Kasat Tahti Iptu Imam Sarno mengatakan dalam aplikasi menyediakan informasi maupun keberadaan barang bukti berupa kendaraan bermotor yang berhasil diamankan pihak kepolisian di seluruh wilayah Polda Jawa timur.
"Apabila sudah diamankan pihak kepolisian, bisa langsung diketahui di Polres atau Polsek mana kendaraan tersebut diamankan," ucap Imam Sarno.
Di tempat yang sama Kasat Lantas AKP Kadek Aditya Yasa Putra, menjelaskan apabila kendaraan hilang teregistrasi dengan benar pasti datanya akan muncul dalam aplikasi.
"Aplikasi ini sangat bagus, silahkan rekan-rekan untuk disosialisasikan kepada masyarakat," perintah Kadek kepada seluruh anggotanya.
Kasat lantas Kadek juga menyerahkan barang bukti kendaraan bermotor kepada masyarakat telah melaporkan kehilangan dan menyatakan sesuai dengan data yang ada pada aplikasi Ilmu Semeru.
"Hari ini kami serahkan secara simbolis kepada pemilik dengan catatan harus menunjukkan surat-surat aslinya," ungkap Kadek.
Dengan hadirnya Aplikasi Ilmu Semeru ini, diharapkan masyarakat akan semakin terbantu dalam proses pelaporan kehilangan kendaraan bermotor serta mampu memberikan kontribusi positif dalam upaya peningkatan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.(*)