JATIMTIMES - Warga Desa Sembung, Kecamatan Perak Jombang menangkap pelaku pencurian sepeda motor di desanya. Pelaku sempat dimassa atau jadi bulan-bulanan warga sebelum diserahkan ke polisi.
Perangkat Desa Sembung Khoirul Huda mengatakan, warganya Shobirin (51) saat itu sedang berada di sawah pada Senin (25/09/2023). Sedangkan sepeda motor Honda Supra 125 bernopol S 6581 WH milik Shobirin diparkir di tanggul sungai Desa Sembung dalam kondisi kunci menancap.
Baca Juga : Rekonstruksi Pencabulan, Korban Alami Penganiayaan hingga Luka Robek di Kemaluan
Sekitar pukul 08.00 WIB, tiba-tiba saja seorang pria mendatangi motor korban dan membawanya kabur. Shobirin yang mengetahui itu, lantas berteriak meminta tolong.
"Jadi motor itu diparkir di tangkis (tanggul sungai, red) dengan kunci menancap, korban posisi di sawah. Kemudian motor digondol pelaku. Korban yang tahu langsung teriak maling-maling," terangnya kepada wartawan, Selasa (26/09/2023).
Mendengar teriakan korban, warga yang berada di lokasi langsung mengejar pelaku. Warga akhirnya berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi pencurian.
Pelaku yang diketahui bernama Tono (35), warga Desa Jembarsari, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang itu kemudian dibawa ke kantor Desa Sembung. Di sini, pelaku sempat dimassa oleh warga.
"Pelaku langsung dibawa ke kantor desa. Karena berita cepat menyebar, jadi banyak warga yang datang. Ada sejumlah warga yang sempat memukul pelaku, sempat dimassa juga," kata Khoirul.
Kapolsek Perak Iptu Kasnain membenarkan adanya pencurian sepeda motor di Desa Sembung. Pelaku mencuri sepeda motor korban yang diparkir di pinggir tanggul sungai dalam kondisi kunci masih menancap.
"Sepeda motor korban diparkir di tanggul sungai dengan kunci kontak menancap. Pelaku mengambilnya lalu kabur ke arah utara," terangnya.
Baca Juga : Asosiasi BPD Kabupaten Tulungagung Bergejolak, Disebut Cacat Hukum
Dijelaskan Kasnain, pelaku sempat akan kabur ke arah utara atau arah jalan arteri menuju Nganjuk. Namun, korban yang mengetahui lantas berusaha meminta tolong warga.
Shobirin bersama warga lantas mengejar pelaku yang kabur membawa motor korban. Pelaku akhirnya ditangkap warga sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.
"Pelaku mengejar dan berteriak minta tolong kepada warga sekitar dan kemudian berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Perak," ucapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Perak. Atas perbuatannya, Tono dijerat dengan pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara kini telah menantinya.(*)