free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Satpol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember Rutin Gelar Operasi Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Penulis : Abror Rosi - Editor : Nurlayla Ratri

26 - Sep - 2023, 20:46

Placeholder
Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal merupakan upaya minimalisir peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bondowoso.

JATIMTIMES - Bea Cukai Jember beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso gencar melaksanakan Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal.

Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal merupakan upaya meminimalkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bondowoso serta menyelenggarakan sosialisasi STOP Rokok Ilegal kepada masyarakat.

Baca Juga : Selama Oktober Berwisata di Kota Batu Dapat Diskon Sampai 22 Persen Loh

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan mengamankan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok yang dijual tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Plh Kabid Gakda (Penegakan Peraturan Daerah) Satpol PP Kabupaten Bondowoso, Ahmad Hambri, menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan operasi rutin.

“Dalam Giat cukai ilegal memiliki target warung dan toko penjual rokok yang dipilih secara acak di wilayah Kabupaten Bondowoso,” ujarnya, Selasa (26/9/2023).

Giat operasi Gempur Rokok Ilegal ini dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai Jember dalam upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Selain meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, operasi Gempur Rokok Ilegal juga sebagai bentuk ‘Upaya Nyata’ Bea Cukai dalam mengoptimalkan Cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Terima Penghargaan dari Menaker RI, Polres Tulungagung Ingin Hak Pahlawan Devisa Terlindungi

“Para pemilik warung atau toko yang kedapatan menjual rokok ilegal itu diberi peringatan dan pembinaan sesuai Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang cukai,” katanya.

Seraya menambahkan, tidak hanya dari sisi represif saja, namun sisi pencegahan juga dijalankan seiring pelaksanaan operasi pasar.

"Dengan cara memberikan edukasi serta pengenalan terkait berbagai modus peredaran rokok ilegal kepada para pemilik toko atau penjual rokok,” pungkasnya. 


Topik

Pemerintahan Jember Bea Cukai Jember Gempur Rokok Ilegal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abror Rosi

Editor

Nurlayla Ratri