free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Ketua Askab BPD Tulungagung Hasil Rakerda Jawab Tudingan "Cacat Hukum"

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Sep - 2023, 18:13

Placeholder
Dokumentasi Askab BPD Tulungagung saat Rakerda (Foto: Istimewa for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Pasca dianggap cacat hukum, Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten (Askab - BPD) Tulungagung, hasil Rakerda yang telah dikukuhkan Bupati awal tahun lalu, akhirnya angkat bicara. 

Ketua Askan BPD, Suryanto saat dikonfirmasi menanggapi polemik kepengurusan di tubuh asosiasi yang anggotanya adalah pengurus BPD se Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga : Heboh Kasus Doxing "Farida Nurhan" hingga "Ridwan", Apa Itu?

Suryanto memaparkan kronologi dirinya diangkat sebagai ketua saat Rakerda yang diselenggarakan pada tanggal 24 Desember 2022 lalu.

"Kata ketua (Abdul Aziz), semua pengurus diundang termasuk sekretaris. Namun saat itu, Mugiono sebagai sekretaris berhalangan hadir," kata Suryanto yang juga purnawirawan TNI ini, Selasa (26/9/2023).

Saat acara Rakerda mulai, tidak ada yang menyangka dan mengira kalau ketua Askab BPD sebelumnya, Abdul Aziz mengundurkan diri.

Karena terjadi status quo (kekosongan kepemimpinan), forum mengangkat Suryanto yang merupakan korwil di kecamatan untuk menggantikan Abdul Aziz, sebagai ketua.

"Saat itu teman-teman minta secara aklamasi, agar ada ketegasan kepengurusan di Askab BPD Tulungagung, Ketua dan semua anggota Rakerda sepakat menunjuknya sebagai ketua Askab BPD Tulungagung untuk meneruskan kepengurusan hingga 2025 mendatang," ujarnya.

Ia tak menampik bahwa dirinya saat itu bukan wakil ketua dalam struktur kepengurusan Askab BPD sebelumnya. Namun, karena permintaan Abdul Azis dan ia merupakan koordinator wilayah yang juga sebelumnya adalah bagian dari tugas wakil ketua, maka ia tidak mempermasalahkan.

"Kalau itu saya ikut Pak Azis, jadi intinya semua koordinator kecamatan sepakat saya menjadi ketuanya," terangnya.

Bahkan, selain dipercaya menjadi pengganti Abdul Azis, Suryanto juga diberi mandat oleh hasil Rakerda untuk menata ulang formasi kepengurusan.

Setelah mandat diterima, Suryanto kemudian menata ulang formasi kepengurusan dengan mengganti Sekretaris dari Mugiono kepada Arip Kurniawan asal BPD Desa Tanggul Kundung, Kecamatan Besuki.

"Saat ada komplain dari sekretaris yang katanya tidak legal, kemudian kami mengumpulkan kembali pemegang hak suara dari asosiasi - asosiasi kecamatan di Plosokandang. Semua masih tegak lurus, semua pemegang hak suara berpedoman pada hasil Rakerda," katanya.

Ditanya kenapa tidak sekalian Musdalub saja, Ketua Askab BPD yang juga Ketua BPD Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung itu mengatakan, awalnya pihaknya juga mengajak menuju Musdalub, namun ada yang keberatan. 

"Sekarang sudah dikukuhkan bupati, jadi kalau kemudian Muadaslub nya menyusul juga tidak tepat," bebernya.

Baca Juga : Viral, Pemeran 'Agil' Keluarga Cemara Berjualan Ikan di Pasar?

Meski hasil Rakerda, Suryanto mengaku statusnya sebagai ketua definitif bukan sebagai pejabat sementara (Pj) atau pelaksana tugas (Plt).

Suryanto juga mengatakan, rencananya pada tanggal 21 bulan Oktober 2023 mendatang, Askab BPD akan mengadakan Rakerda. 

"Kita akan komunikasi untuk menyelesaikan masalah ini," ungkap Suryanto.

Terkait Mugiono, menurut Suryanto juga diberikan jabatan di struktural sebagai pembina Askab BPD di kepengurusan yang ia bentuk.

Dengan tegas, Suryanto membantah akan menyeret BPD ke politik praktis dan diarahkan ke salah satu calon tertentu.

"Tidak ada (membawa ke ranah politik) secara organisasi, namun jika ada individu yang kemudian kenal dan mencari dukungan atau berpolitik maka itu urusan pribadi," jelasnya.

Penjelasan Suryanto ini menjawab keterangan Sekretaris Askab BPD periode 2019-2025 Mugiono yang mengaku masih resmi sebagaimana mandat Musda sesuai AD dan ART.

Sebelumnya, Mugiono membeberkan kepengurusan Askab BPD di bawah Ketua Suryanto dinilai cacat hukum. Pengisian ketua tidak boleh dengan cara penunjukan langsung di forum Rakerda.

Terlebih, di AD/ART apabila ketua berhalangan tetap, ada urutan urutan yang seharusnya dilalui.

Ironisnya, dalam Rakerda itu juga memberikan kewenangan penuh kepada ketua untuk menunjuk, menata, menyusun dan mengisi sisa kepengurusan Askab BPD Tulungagung hingga 2025 mendatang.


Topik

Politik askab tulungagung pssi tulungagung askab bpd tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni