JATIMTIMES - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten Banyuwangi saat ini melakukan pencermatan terhadap bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyuwangi I Made Cahyana Negara, menindaklanjuti rakor persiapan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan persiapan pencermatan rancangan DCT di kantor KPU Kabupaten Banyuwangi beberapa waktu lalu, pihaknya melakukan pencermatan terkait beberapa persyaratan bacaleg agar tidak menyalahi aturan dan ketentuan yang ditetapkan.
Baca Juga : Aldhea Azarina Bharata Siswi SD Asal Banyuwangi Juara Karate O2SN SD/ MI Tingkat Nasional
“Kemudian ada beberapa pergantian terhadap bacaleg yang mengundurkan diri dan lain sebagainya,” jelas Made, Senin (25/9/2023).
Sedangkan perubahan nomor urut bacaleg asal PDI Perjuangan yang ada di delapan Daerah Pemilihan (Dapil) Banyuwangi sejauh ini belum ada pembahasan dalam rapat-rapat yang dilakukan.
Made menambahkan, sejauh ini bacaleg asal PDI Perjuangan tidak ada yang sebelumnya secara pekerjaan harus mencantumkan surat pengunduran diri. Baik kades, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri. ”Kami lagi mencermati titik berat di sana tetapi pengamatan kami tidak ada,” imbuhnya.
Sampai saat ini menurut Made target perolehan kursi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Banyuwangi dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang adalah 22 kursi masing-masing Dapil minimal 2 kursi dan ada beberapa dapil yang diprediksi mampu meloloskan 3 caleg.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi akan melaksanakan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) yang akan dimulai pada 24 September sampai dengan 3 Oktober 2024 mendatang.
Baca Juga : Hasto Ungkap Hubungan Jokowi dan Megawati usai Kaesang Gabung PSI
Menurut Divisi Teknis KPU Banyuwangi Ari Mustofa, dalam tahapan tersebut partai politik (Parpol) harus memastikan bagi bakal calon legislatif (bacaleg) yang sebelumnya secara pekerjaan harus mundur, maka untuk ditetapkan dalam DCT harus ada surat keputusan (SK) pemberhentiannya.
“Untuk peserta yang dilarang oleh aturan seperti ASN, TNI / Polri kepala desa (Kades), kemarin kan cukup mencantumkan surat pengunduran diri. Maka pada 3 Oktober 2023 SK pemberhentianya harus ada,” jelas Ari Mustofa.
Selanjutnya apabila SK Pemberhentian atas pekerjaan yang dilarang pada tanggal tersebut belum ada maka otomatis yang bersangkutan menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).