JATIMTIMES - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan akan meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur media sosial sekaligus e-commerce atau social commerce, seperti TikTok Shop dkk. Zulhas pun menegaskan akan menutup social commerce yang tidak mematuhi aturan.
"Nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag 50 2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023. Ya kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke apa namanya, Kominfo untuk mendengarkan habis mendengarkan apa lagi?" kata Zulhas seusai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Baca Juga : Bisnis Raffi Ahmad Banyak yang Gulung Tikar, Mengapa?
"Tutup," timpal Menkominfo Budi Arie Setiadi, yang ikut memberikan keterangan pers.
Zulhas menekankan aturan ini menyasar semua social commerce yang beroperasi di Indonesia, termasuk TikTok Shop.
"Kita nggak pake merek. Siapa saja," ujarnya.
Zulhas mengungkapkan dalam ratas hari ini disepakati social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.
"Yang pertama, isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulhas.
Zulhas juga mengatakan layanan media sosial tidak boleh digabungkan dengan fasilitas perdagangan macam e-commerce. Hal itu dilarang juga demi melakukan pencegahan penggunaan data pribadi.
"Kedua, tidak ada sosial media maka dia ini harus dipisah, tidak semua algoritma dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tegas Zulhas.
Pihaknya juga mengatur pembatasan impor lewat e-commerce dalam revisi Permendag 50. Poin pertama pihaknya akan memberikan daftar positive list untuk produk impor. Hanya produk yang ada di dalam daftar itu saja yang boleh diimpor ke Indonesia.
Kedua, pihaknya juga akan mengatur soal persamaan perilaku untuk produk impor dengan produk lokal. Misalnya saja pemenuhan sertifikasi ataupun standardisasi sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
"Misalnya, makanan harus ada sertifikat halal, kalau produk beauty harus ada sertifikat BPOM-nya, kalau elektronik harus ada standarnya. Perlakuan sama dengan produk dalam negeri," tegas Zulhas.
Pihaknya juga akan mengatur penyedia layanan e-commerce tidak menjadi produsen barang-barang yang dijual di platform-nya.
Terakhir akan ada aturan soal pembatasan barang impor yang boleh masuk ke Indonesia. Batas dibuat dengan menyesuaikan dengan harga barang. Zulhas mengatakan barang dengan harga di bawah US$ 100 dilarang diimpor.
Baca Juga : Pemerintah Larang TikTok Berjualan
"Terakhir kalau impor, satu transaksi itu US$ 100 minimal," ungkap Zulhas.
Sementara sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkap arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang membahas social commerce. Jokowi, kata Teten, meminta agar media sosial (medsos) dipisah dengan e-commerce.
"Tadi sudah clear arahan Presiden, social commerce harus dipisah dengan e-commerce dan ini sudah antre, banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," kata Teten seusai rapat terbatas bersama Jokowi, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Sebagai informasi, medsos merupakan platform atau perantara yang digunakan untuk sosialisasi antarpenggunanya lewat internet. Sedangkan e-commerce merupakan platform atau media yang digunakan penggunanya untuk transaksi jual beli barang secara elektronik.
Teten mengatakan pemerintah juga akan mengatur arus masuk barang dari luar negeri untuk e-commerce. Teten mengatakan aturan tersebut diambil bukan lantaran produk lokal yang kalah bersaing di e-commerce.
"Kan ada tiga hal yang kita bahas. Pertama bagaimana mengatur platform. Yang kedua bagaimana mengatur arus masuk barang karena bukan soal produk lokal kalah bersaing di online atau di offline tapi di offline dan di online disebut produk dari luar yang sangat murah yang dijual di platform global," tuturnya.
"Dan ketiga kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, di online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh Pak Mendag, jadi ada pengaturan mengenai platform," lanjut Teten.
Sementara, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan dilarangnya social commerce ditujukan untuk melindungi para pelaku UMKM dalam negeri. Dia mengatakan aturan ini ditujukan untuk mewujudkan fair trade.
"Kita harus mengatur, yang pertama bukan lagi free trade tapi fair trade, perdagangan yang adil. Jadi bagaimana social media ini tidak serta-merta menjadi e-commerce karena apa? Karena ini algoritma nih. Prinsipnya gini negara harus hadir melindungi pelaku UMKM dalam negeri kita yang fair, jangan barang di sana dibanting harga murah kita klenger," ujar Budi Arie.
Budi Arie mengatakan dilarangnya social commerce seperti TikTok Shop untuk bertransaksi juga demi menjaga kedaulatan data-data pribadi warga Indonesia. Sebab, social commerce bisa memanfaatkan data-data pribadi penggunanya untuk kepentingan bisnis.