free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Pemerintah Larang TikTok Berjualan 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

25 - Sep - 2023, 22:35

Placeholder
Ilustrasi TikTok Shop. (Foto: Google)

JATIMTIMES - Beberapa waktu terakhir, TikTok tengah menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi lantaran platform media sosial tersebut memiliki fitur TikTok Shop yang bisa digunakan sebagai tempat belanja dan bertransaksi. Pemerintah pun menilai social commerce harus dipisahkan dengan e-commerce. 

Usai menggelar rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023), Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pemerintah akan merevisi aturan berjualan melalui sistem elektronik. 

Baca Juga : Chef Arnold Tanggapi Perseteruan Food Vlogger Review Warung 'Nyak Kopsah'

 

Larangan berjualan di social commerce tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi," tegas Zulhas, sapaan akrabnya, Senin (25/9/2023). 

Lebih lanjut Zulhas menegaskan  posisi social commerce seperti TikTok nantinya hanya dibolehkan untuk promosi seperti TV. Dan tidak boleh untuk melakukan transaksi secara langsung. 

"Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan (transaksi). Jadi, dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tambahnya.

Zulhas juga melanjutkan bahwa nantinya social commerce dan e-commerce harus menjadi platform yang terpisah. Hal ini dilakukan agar algoritma yang dihasilkan tidak dikuasai oleh salah satu platforn saja. Selain itu, hal ini dilakukan untuk pencegahan data pribadi untuk kepentingan bisnis. 

Baca Juga : Review Warung Nyak Kopsah Berbuntut Panjang, Jadi Perseteruan Antar Food Vlogger

 

Meski tidak menyebut secara rinci soal siapa yang terdampak dalam revisi aturan ini, diketahui  TikTok adalah social commerce yang belakangan ramai karena memiliki fitur TikTok Shop. 

Zulhas pun menegaskan jika revisi permendag itu akan keluar dalam satu dua hari ini. "Disepakati besok, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM)," pungkas Zulhas.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy