JATIMTIMES - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau yang akrab disapa BPJamsostek terus berupaya memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja, termasuk tenaga kerja di sektor jasa konstruksi.
Terkini di Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madura menyelenggarakan sosialisasi program dan manfaat kepada pelaku sektor jasa konstruksi di Kabupaten Sampang, Selasa (19/9/2023) di Kantor Pemerintahan Kabupaten Sampang.
Baca Juga : Anies Sudah Urus SKCK untuk Daftar Pilpres, Ganjar Belum
Informasi yang diterima media ini, sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku jasa konstruksi di Sampang dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Indriyatno, Sekda Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan, asisten I Pemkab Sampang, asisten II Pemkab Sampang dan BPKAD. Hadir pula dalam agenda ini, OPD terkait di lingkungan Pemkab Sampang dan pimpinan perusahaan penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Sampang.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka dengan sambutan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Indriyatno dan dilanjutkan dengan sambutan dari Sekda Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan.
“Kegiatan ini dihadiri sekitar 65 undangan yang diantaranya merupakan pejabat pembuat komitmen di lingkungan OPD Pemkab Sampang dan penyedia jasa konstruksi binaan BPJamsostek Madura,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Indriyatno dalam keterangan tertulisnya.
Dalam kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Madura menyosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan terkait jasa konstruksi dan sosialisasi Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Kegiatan diakhiri dengan diskusi panel dengan seluruh peserta.
“Kegiatan ini bertujuan dalam rangka membangun kerja sama dengan pihak eksternal untuk optimalisasi akuisisi kepesertaan sektor jasa konstruksi dan peningkatan pejabat pembuat komitmen (PPK) se-Kabupaten Sampang terkait pentingnya mendaftarkan seluruh tenaga kerja atau buruh harian lepas pada sektor jasa konstruksi di Kabupaten Sampang,” imbuh Indriyatno.
Baca Juga : Lindungi Petani, Pemkab Blitar Daftarkan 4.717 Petani dalam Program BPJS Ketenagakerjaan
Sebagai informasi, perlindungan negara kepaa pekerja di sektor jasa konstruksi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 53 bagian kesatu yang berbunyi “Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak di bidang usaha Jasa Konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM) sesuai penahapan kepesertaan”.
Lebih lanjut Indriyatno menyampaikan, pekerja jasa konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, sehingga wajib bagi pemberi kerja jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKK dan JKM. Tujuannya adalah untuk untuk melindungi seluruh pekerja proyek dari risiko pekerjaan sampai dengan proyek selesai.
“Tenaga kerja yang sifatnya diupah selama masa proyek berlangsung wajib terdaftar dalam program perlindungan jasa konstruksi baik pekerja lepas, borongan, dan paruh waktu,” tutup Indriyatno.