JATIMTIMES - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu 2024 diatur mendetail hingga pada penggunaan media sosial. ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau 'follow' dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.
Aturan tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemen-PAN RB M. Averrouce. "Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan," ujar Averrouce, Minggu (24/9/2023).
Baca Juga : Tak Kunjung Umumkan Cawapres, Ganjar Pranowo: Sabar Sebentar Lagi
Adapun aturan tersebut tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, Kemen-PAN RB, KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), BKN (Badan Kepegawaian Nasional). Aturan itu ialah SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Maksud aturan tersebut adalah untuk membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN. Sementara, tujuan aturannya yakni terwujudnya ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas.
Masih dalam SKB yang sama, terdapat pengaturan sejumlah bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas ASN. Poin 4, misalnya, mengatur soal sosialisasi atau kampanye media sosial atau online.
"Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," bunyi pengaturan pelanggaran tersebut.
Jenis sanksi atas pelanggaran tersebut yakni sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.
Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a. pernyataan secara tertutup; atau
b. pernyataan secara terbuka
Dalam poin 4, juga diatur soal penggunaan akun medsos hingga soal 'like', 'comment', dan 'share'.
Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).
Baca Juga : Satu Komando, DPC Gerindra Kota Kediri Siap Memenangkan Partai Gerindra dan Prabowo Presiden
Poin 5 mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos. Begini aturannya.
Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.
b. Tim sukses dengan menunjukkan/memeragakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).