free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lingkungan

Pemilik Pabrik Mihun di Jember Jadi Tersangka, Langgar Permen ESDM Nomor 31

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Nurlayla Ratri

24 - Sep - 2023, 18:11

Placeholder
Sumur bor ABT milik HS yang diduga tanpa izin (foto : Moh. Ali Makrus / Jember TIMES)

JATIMTIMES - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember, tetapkan HS (53) warga desa Bangsalsari Jember, yang juga pemilik pabrik Mi Soun (Mihun) sebagai tersangka dan melanggar SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air) sesuai peraturan Menteri ESDM nomor 31 tahun 2018 tentang Penetapan Zona Konservasi Air Tanah.

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasat reskrim Polres Jember, AKP. Dika Jadikan Wiratama saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (23/9/2023).

Baca Juga : Konflik Rempang Tak Kunjung Usai, Habib Syakur Minta Pemerintah Dengar Pendapat Tokoh 

"Penetapan tersangka terhadap HS, setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan terhadap usahanya. Sebelumnya ada informasi dari masyarakat, jika usaha Mi Soun miliknya, diindikasi menggunakan bahan kimia. Setelah kami lakukan okeh TKP, hak tersebut tidak kami temukan, justru kami menemukan adanya pelanggaran SIPA nya," ujar Kasatreskrim.

Dika menambahkan, bahwa penggunaan air bawah tanah, terlebih digunakan untuk sebuah usaha, ada aturan yang harus dipedomani oleh pelaku usaha, dan tidak serta merta membuat sumur selesai.

"Dalam Permen ESDM, penggunaan air bawah tanah (ABT) tidak boleh asal membuat. Sebab dampak dari pengeborannya, jika tidak diawasi, akan menyebabkan kerusakan pada lingkungan, hal ini yang menjadi perhatian kami," ujar Kasat.

Namun meski HS selalu pemilik pabrik Mi Soun sudah ditetapkan tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan. Karena sejauh ini, yang bersangkutan masih dinilai kooperatif.

Baca Juga : Tingkatkan Potensi Investasi, DPKPCK Kabupaten Malang Kebut Penyusunan Ranperda Tata Ruang

Kasatreskrim juga menjelaskan, bahwa tersangka terancam penjara 2 tahun, sebagaimana diatur dalam UU nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria.

"Sebagaimana diatur oleh UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, UU RI Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Menteri ESDM nomor 31 Tahun 2018 tentang Penetapan Zona Konservasi Air Tanah,"  pungkasnya.  (*)


Topik

Lingkungan Jember Pabrik mihun Pabrik mi soun Bangalsari



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Nurlayla Ratri