free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Disnaker-PMPTSP: Investasi di Kayutangan Heritage Harus Serap 50 Persen Tenaga Kerja Lokal

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Oct - 2023, 04:09

Placeholder
Kawasan Koridor Kayutangan Heritage.(Foto: Riski Wijaya/ MalangTIMES).

JATIMTIMES - Kawasan Kayutangan Heritage saat ini menjadi magnet baru di Kota Malang untuk mengundang wisatawan. Untuk itu dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berkomitmen agar hal tersebut bisa memberikan dampak bagi masyarakat. 

Terutama bagi masyarakat sekitar dengan menjadi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), maupun agar bisa menjadi pekerja pada bidang-bidang bisnis yang sekarang banyak muncul di Koridor Kayutangan Heritage. 

Baca Juga : Tingkatkan Potensi Investasi, DPKPCK Kabupaten Malang Kebut Penyusunan Ranperda Tata Ruang 

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, saat ini ada beberapa jenis usaha yang berkembang di kawasan Koridor Kayutangan Heritage. Seperti kafe, resto, hotel dan beberapa lainnya. 

Arif mengatakan, pihaknya berkomitmen agar para pelaku usaha di kawasan tersebut bisa menyerap tenaga kerja lokal yang berasal dari warga sekitar. Sehingga juga bisa berdampak untuk menurunkan angka pengangguran. 

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pengusaha di Kayutangan harus menggunakan tenaga kerja lokal, kecuali untuk posisi-posisi tertentu yang memang membutuhkan keahlian khusus seperti akuntansi atau teknisi. Tetapi kalau sifatnya kebersihan, pramusaji itu harus memanfaatkan masyarakat sekitar," terang Arif.

Dirinya menegaskan, setidaknya 50 persen tenaga yang diperkerjakan harus berasal dari warga Malang, yang bisa ditunjukkan dengan kartu tanda penduduk (KTP). Jika hal itu terpenuhi, maka Disnaker-PMPTSP pun juga akan bertindak kooperatif. 

"Jika persentase penyerapan tenaga kerja lokal tidak mencapai 50 persen, kami akan mengingatkan dan tidak mengeluarkan perizinan baru," imbuh Arif. 

Namun demikian dirinya berpesan kepada warga Malang yang sudah mendapatkan kerja. Yakni agar para pekerja itu tidak semena-mena. Dan wajib untuk menjalani pekerjaan sesuai dengan perjanjian kontrak yang disepakati. 

Baca Juga : Namanya Sempat Hilang dari Usulan, Wahyu Hidayat Dipastikan jadi Pj Wali Kota Malang 

 

“Sehingga jangan mentang-mentang orang Malang bisa bekerja senaknya, tentu ada kewajiban dan hak dari masing-masing pekerja dan pengusaha. Nantinya kami akan selalu melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan tersebut," terang Arif.

Tidak berhenti sampai di situ, menurutnya salah satu perusahaan asing juga telah mengajukan investasi di kawasan tersebut. Namun, hal itu masih dalam proses dan terus digodok oleh OPD terkait. 

“Kemarin ada pengajuan investasi salah satunya mengenai pengelolaan parkir, namun masih kita godok,” pungkas Arif.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni