free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Buron Kasus Curanmor Dua Tahun, Ditangkap Polisi saat Jual Durian

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

22 - Sep - 2023, 23:38

Placeholder
Tersangka JR sesaat setelah diamankan polisi usai menjadi buron kasus curanmor. (Foto: Humas Polres Malang for Jatim Times)

JATIMTIMES - Buron selama dua tahun, pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) akhirnya berhasil diringkus anggota kepolisian Polres Malang. Tersangka diketahui berinisial JR. Pria 41 tahun tersebut merupakan warga Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, tersangka berhasil diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Sumbermanjing Wetan di wilayah Kota Malang pada Rabu (20/9/2023). "Tersangka kami tangkap ketika sedang berdagang buah durian di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang," ungkap Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga : 3 Ribu Pelanggar Selama Operasi Zebra 2023, Didominasi Kalangan Pemuda

Anggota Polri dengan pangkat dua balok ini menambahkan, aksi curanmor yang dilakukan pelaku terjadi pada Oktober 2021 lalu. Sedangkan korbannya diketahui bernama Hari Sunanto. Pria 31 tahun tersebut merupakan warga Desa Sidoasri, Kecamatan Sumawe, Kabupaten Malang. "Kejadiannya pada Oktober 2021 lalu. Saat kejadian, motor Yamaha Jupiter milik korban sedang terparkir di teras rumahnya," terang Taufik.

Kejadian curanmor tersebut kemudian dilaporkan korban kepada pihak kepolisian. Anggota Polsek Sumbermanjing Wetan yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pelaku curanmor mengarah kepada JR. Namun usai melancarkan aksinya, pelaku kabur untuk menghindari kejaran polisi. Hingga akhirnya, pada Rabu (20/9/2023) petugas mendapat informasi jika pelaku sedang berjualan durian di wilayah Kota Malang dan kemudian meringkusnya. "Tersangka sempat berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), setelah melancarkan aksinya tersangka sempat kabur untuk menghindari kejaran petugas," tukasnya.

Baca Juga : Kecelakaan Beruntun di Singosari: Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Dikenakan Wajib Lapor

Terhadap tersangka JR telah ditahanan di Polsek Sumbermanjing Wetan. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Yakni tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas buron kasus curanmor kabupaten malang curanmoe



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya