free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kecelakaan Beruntun di Singosari: Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Dikenakan Wajib Lapor

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Sep - 2023, 02:56

Placeholder
Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita (depan) saat menjelaskan perkembangan penanganan perkara kecelakaan beruntun di Kecamatan Singosari yang menelan dua korban jiwa. (Foto: Ashaq Lupito/ Jatim Times)

JATIMTIMES - Berkas perkara peristiwa kecelakaan beruntun terhadap sopir bus yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Sementara itu, terhadap sopir bus yang telah menyandang status sebagai tersangka dikenakan wajib lapor.

Perkembangan hasil penyidikan peristiwa kecelakaan beruntun yang terjadi di kawasan perlintasan sebidang di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang tersebut disampaikan Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita saat ditemui media online ini, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Bersama Tokoh Masyarakat Prigi dan HNSI Sinergi Kampanyekan Program Jamsostek ke Nelayan Trenggalek

"Pada tanggal 13 September (2023) pukul 12.15 WIB di Jalan Raya Singosari, terjadi kecelakaan antara Bus Hino dengan tiga kendaraan roda dua serta satu truk. Dalam kecelakaan ini menyebabkan dua orang meninggal dunia," terangnya.

Dijelaskan Agnis, dua korban jiwa dalam kecelakaan beruntun tersebut satu diantaranya meninggal dunia sesaat setelah terlibat kecelakaan. Sedangkan satu korban jiwa lainnya meninggal setelah menjalani perawatan intensif selama delapan hari di rumah sakit.

"Yang satu (meninggal) pada saat kejadian, yang satu lagi meninggal dunia di rumah sakit pada saat perawatan. Di mana, sebelumnya sudah melakukan operasi, lalu mengeluarkan cairan yang masuk di bagian perut. Namun pada akhirnya meninggal dunia pada tanggal 20 September (2023) kemarin siang di RSSA Malang," jelasnya.

Selain menyebabkan korban jiwa, dalam kecelakaan beruntun tersebut juga mengakibatkan satu korban luka berat. "Untuk satu orang lagi ini sudah kembali dari Rumah Sakit Prima Husada, sudah pulang ke rumah," imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan, dalam insiden kecelakaan beruntun tersebut melibatkan lima kendaraan. Yakni satu unit armada bus, truk kontainer, dan tiga sepeda motor.

Atas kejadian tersebut, menyebabkan tiga pengendara sepeda motor mengalami luka yang cukup serius. Di mana satu diantaranya dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit sesaat setelah kejadian, Rabu (13/9/2023).

Identitas korban yang meninggal dunia tersebut bernama M Panding Utomo. Korban 53 tahun tersebut merupakan warga Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Saat kejadian, korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi (nopol) N 5719 EAY.

Sedangkan untuk satu korban jiwa lainnya merupakan pengendara sepeda motor Honda Vario nopol DK 6925 ADI bernama Eny Hari Purwati. Perempuan 53 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Heboh, 3 Member BLACKPINK Dikabarkan Akhiri Kontrak dengan YG Entertainment

Sementara itu, satu korban luka-luka yang dikabarkan telah pulih usai menjalani perawatan di rumah sakit diketahui bernama Nandaka Bagus Putra Pratama warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Saat kejadian pria 22 tahun tersebut merupakan pengendara sepeda motor Honda Beat nopol N 5341 GJ.

Di sisi lain, dua pengemudi bus dan truk dikabarkan selamat dalam peristiwa kecelakaan beruntun tersebut. Di mana untuk pengemudi Truk Kontainer Tracktor Head UD nopol L 9626 UI diketahui bernama Sudarto. Pria 44 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.

Sementara itu, untuk pengemudi kendaraan Bus Hino nopol N 7173 UG bernama Puryono. Pria 61 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

"Untuk pengemudi bus kami tetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat (15/9/2023) lalu, namun tidak kami lakukan penahanan karena ada beberapa pertimbangan dan yang bersangkutan wajib lapor ke Unit Laka Polres Malang," tutur Agnis.

Saat ini, diterangkan Agnis, Satlantas Polres Malang sedang melengkapi berkas perkara terkait kecelakaan beruntun tersebut. Diperkirakan dalam waktu dekat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang.

"Kami akan segera mingirimkan kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," tukas anggota Polri dengan pangkat tiga balok ini.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kecelakaan kecelakaan lalu lintas kabupaten malang singosari



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni