JATIMTIMES - Polres Malang saat ini tengah membangun Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Prototipe dengan standar nasional di Dusun Tegaron, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menyampaikan, saat ini proses pembangunan Kantor Satpas Prototipe dengan standar nasional itu sudah mencapai 72 persen.
Baca Juga : Piala Dunia U-17 di Indonesia, Kapolri Pastikan Ikuti Standar FIFA
Perwira dengan dua melati dipundaknya itu menjelaskan, bahwa tujuan utama dibangunnya Satpas Prototipe dengan standar nasional di wilayah Kecamatan Kepanjen ini untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien dan moderen kepada masyarakat Kabupaten Malang dalam proses perpanjangan atau pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Satpas SIM Prototipe ini akan menjadi standar pelayanan SIM yang mengintegrasikan praktik dan teori, ruang tunggu yang nyaman, ruang penerimaan pengunjung dan teknologi terbaru dalam satu kawasan yang terpadu," ujar Kholis, Selasa (19/9/2023).
Menurutnya, Kantor Satpas Prototipe standar nasional ini akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang lainnya. Mulai dari ruang pencerahan sebelum mengikuti ujian teori, ruang laktasi atau menyusui, perpustakaan, hingga beberapa fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas.
Selain itu, di Kantor Satpas Prototipe standar nasional akan diterapkan sebuah sistem terbaru yang mencegah adanya praktik calo pembuatan SIM di kawasan tersebut. Dengan begitu, semua masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam membuat SIM.
"Tahapan pemasangan sistem listrik dan pengaspalan area uji SIM sedang dalam proses penyelesaian. Harapannya awal tahun depan, Satpas Prototipe ini sudah dapat digunakan secara penuh untuk melayani masyarakat Kabupaten Malang," tutur Kholis.
Sementara itu, Konsultan Pengawas Pembangunan Satpas Prototipe Kusuma Liandi mengatakan, pembangunan area lintasan uji SIM pada Kantor Satpas Prototipe sudah mengadopsi petunjuk terbaru dari Korlantas Polri.
Baca Juga : Soal Polusi Udara Jakarta, Waka Komisi IX DPR: Presiden Jangan Pasrah
Di mana untuk lintasan berbentuk angka '8' dan zig-zag dihilangkan dan diganti dengan lintasan baru berbentuk huruf 'S' yang ditempatkan di area berukuran 30 x 35 meter. Kemudian untuk lebar lintasan juga diperlebar menjadi 2,5 kali lebar kendaraan, dari sebelumnya yang hanya 1,5 kali lebar kendaraan.
"Kita sudah sesuaikan aturan terbaru dari Korlantas, lebar sekitar 2,5 meter untuk lintasan roda dua," ujar Liandi.
Selain itu, nantinya di area ujian praktik akan terdapat lima rintangan yang menjadi poin penilaian petugas saat masyarakat melangsungkan ujian praktik SIM. Yakni awal berjalan, berhenti di dekat kotak kuning, kemudian putar balik, melalui lintasan berbentuk huruf 'S' dan menghindari halangan akhir. "Kecepatan yang digunakan rata-rata 30 kpj," pungkas Liandi.