free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkot Mojokerto Sosialisasikan Perizinan Usaha Berbasis Risiko

Penulis : Abdullah M - Editor : Dede Nana

20 - Sep - 2023, 01:09

Placeholder
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat melakukan sosialisasi

JATIMTIMES - Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Ketenagakerjaan (DPMPTSPNaker) semakin gencar melakukan sosialisasi tentang Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) khususnya bagi para pelaku UMKM dan IKM.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, ada beberapa perubahan terkait bagaimana mengurus perizinan usaha berbasis risiko. Oleh karena itu, Pemkot Mojokerto semakin rajin untuk memberikan sosialisasi terkait hal itu. 

Baca Juga : Dinas PU SDA Kabupaten Malang Gelar Sosialisasi Pemberdayaan HIPPA

“Jadi memang ada perubahan kalau dibandingkan regulasi sebelumnya karena baru berlaku dua tahun. Kemungkinan banyak pelaku usaha yang belum memahami. Kalau belum paham itu biasanya kesimpulannya jadi sulit,” kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko bagi para pelaku usaha makanan, optic, karaoke dan perdagangan di Hall lantai 4 MPP Gajah Mada pada Selasa (19/9/2023).

Wali kota yang akab disapa Ning Ita ini juga mengungkapkan, Pemkot Mojokerto berkomitmen untuk mempermudah perizinan di Kota Mojokerto. Pemkot Mojokerto pun memberikan dua cara terkait hal itu. Pertama adalah mengakses OSS RBA yang berlaku secara nasional. Kemudian warga juga dapat memanfaatkan aplikasi si mojo milik DPMPTSP Naker Kota Mojokerto.

“Seluruh layanan perizinan berada di DPMPTSP dan sudah berbasis aplikasi OSS yang berlaku secara nasional dan yang khusus di Kota Mojokerto ada si mojo. Jadi yang tidak tecover di OSS maka bisa dilakukan pelayanan melalui si mojo,” terangnya.

Saat ini, jumlah pelaku UMKM dan IKM di Kota Mojokerto lebih dari 31 ribu. Dengan semakin banyaknya jumlah UMKM dan IKM yang telah berizin diharapkan dapat menjadi pemacu ekonomi di Kota Mojokerto. 

Selain itu, UMKM dan IKM dapat pula berpartisipasi dalam mendukung ekosistem Kota Mojokerto sebagai kota pariwisata berbasis sejarah dan budaya. Dengan demikian masyarakat Kota Mojokerto akan mampu menjadi tuan rumah di kota sendiri. 

Baca Juga : KONI Lakukan Evaluasi Hasil Porprov VIII Jatim 2023, Pemkot Malang Beri Apresiasi

“Di sinilah kenapa saya fokus terhadap UMKM dan IKM karena jika sudah terbentuk sebagai kota pariwisata sejarah dan budaya maka yang akan menjadi pelaku adalah warga kota sehingga tidak dikuasai oleh warga dari luar,” pungkasnya.

Pada sosialisasi ini hadir sebagai narasumber Samsul Arifin yang menjelaskan tentang dasar hukum dan gambaran umum sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) serta tata cara pengisian perizinan berusaha OSS RBA oleh Karni Issetiyawati.


Topik

Pemerintahan oss rba wali kota mojokerto perizinan usaha berbasis risiko ning ita pemkot mojokerto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abdullah M

Editor

Dede Nana