JATIMTIMES - Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Kabupaten Malang mengadakan sosialisasi pemberdayaan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) di Pendapa Kantor Kecamatan Wajak, Selasa (19/9/2023).
Acara diikuti 13 desa yakni, Desa Sumberputih, Desa Wonoayu, Desa Bambang, Desa Bringin, Desa Dadapan, Desa Patokpicis, Desa Blayu, Desa Codo, Desa Sukolilo, Desa Kidangbang, Desa Sukoanyar, Desa Wajak, dan Desa Ngembal.
Baca Juga : PTFI Smelter Perkuat Sinergi Wujudkan Program Pemberdayaan Masyarakat
Informasi yang diterima hingga 2023 ada 344 HIPPA di Kabupaten Malang. WIlayah kerja HIPPA sendiri di saluran tersier pengairan air irigasi.
Anggota HIPPA terdiri dari pemilik tanah, penggarap tanah, pemiliki kolam ikan yang mendapat air irigasi, badan usaha di bidang pertanian yang memanfaatkan air irigasi atau yang berkaitan dengan air irigasi.
Sosialisasi ini merupakan sosialisasi HIPPA pertama yang diadakan di Kecamatan Wajak. Dalam sosialisasi ini DPU SDA Kabupaten Malang mengajak Mustaqim, dosen Pancamarga Probolinggo sebagai narasumber.
“Semoga menambah pengetahuan dan wawasan dalam mengelola air di sektor pertanian. Ini bisa dikelola dengan baik yang pada akhirnya bisa meningkatkan produksi pertanian,” ujar Hendra Tritjahjono, Camat Wajak.
Adanya sosialisasi ini juga untuk menangani permasalahan yang terdapat pada 13 HIPPA yang menghadiri acara sosialisasi.
Budi Cahyono, Sekretaris Camat Wajak mengatakan, sosialisasi ini tidak hanya sebagai formalitas. “Apa saja yang jadi permasalahan di HIPPA untuk bisa dipecahkan bersama-sama terutama untuk legalitas. Legalitas penting supaya HIPPA ini keberadaannya nampak,” ucapnya.
Budi menekankan bahwa masalah legalitas adalah masalah utama yang menjadi masalah di HIPPA. Banyak ketua HIPPA yang dibentuk tidak memiliki akta notaris sehingga tidak punya legalitas.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan KCP Kepanjen Sosialisasikan Program dan Manfaat bagi Siswa PKL SMK Se-Kabupaten Malang
Akibatnya, jika tidak memiliki legalitas maka akan sulit untuk mendapat bantuan, terutama terkait bantuan dana.
Dalam acara sosialisasi ini, Budi memiliki terobosan mengajak HIPPA menggunakan sistem korporasi, misal tidak dibantu menggunakan APBD tetapi menggunakan anggaran sendiri yang dimiliki oleh HIPPA itu sendiri.
Selain itu dilakukan juga upaya pemberdayaan HIPPA, seperti sosialisasi, kunjungan lapangan, pelatihan atau bimbingan teknis, pendampingan serta kegiatan partisipatif.
“Semoga dengan adanya acara ini, kita dapat memberikan pengetahuan umum ke HIPPA dan menginfokan program-program kita. Harapannya juga semoga HIPPA kembali aktif baik secara kelembagaannya,” ujar Indah Kurniahidayati, Subkoordinator Teknik Pengairan Ahli Muda Dinas PU SDA Kabupaten Malang.