free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Peredaran Rokok Ilegal Terpantau Gunakan Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Jatim Ajak Masyarakat Ikut Lakukan Pengawasan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

19 - Sep - 2023, 23:07

Placeholder
Bea Cukai Jatim berikan sosialisasi rokok ilegal di Kabupaten Blitar

JATIMTIMES- Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi peredaran rokok ilegal. Ajakan ini disampaikan Bea Cukai Jatim karena pelaku peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai saat ini terpantau mulai menggunakan jasa ekspedisi untuk proses pengiriman.

Imbauan kepada masyarakat itu diungkapkan Humas Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II Bahkroni saat menjadi narasumber Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai di Kabupaten Blitar, Selasa (19/9/2023). Bahroni memaparkan, dewasa ini pergerakan  peredaran rokok ilegal di Jawa Timur  sangat cepat. Bahkan beberapa waktu terakhir peredaran rokok ilegal menunjukkan tren peningkatan.

Baca Juga : Menghadapi Sulitnya Penulisan Artikel Ilmiah, Publikasiku Academic Solution Beberkan Tipsnya

Dalam paparannya sebagai narasumber, Bahroni tidak merinci data dalam angka. Namun ia menjelaskan bahwa tren peningkatan itu terjadi di hampir seluruh wilayah di Jawa Timur termasuk di Kabupaten Blitar wilayah selatan.

“Peredaran rokok ilegal terus mengalami peningkatan. Oleh sebab itu perlu dilakukan sosialisasi pengawasan mulai dari masyarakat umum hingga jasa ekspedisi. Jasa ekspedisi saat ini sudah mulai dilirik para pelaku peredaran rokok ilegal untuk mengirimkan barang mereka,” kata Bahroni.

Bakhroni menambahkan, kasus pengiriman rokok ilegal menggunakan jasa ekspedisi tersebut beberapa hari lalu baru saja diungkap oleh Bea Cukai Malang.

“Modus peredaran rokok ilegal menggunakan jasa ekspedisi ini saat ini sedang kita dalami,” lanjutnya.

Dalam kesempatan ini Bahroni juga menyampaikan, Bea Cukai Jawa Timur telah  memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal yang berasal dari 4 unit vertikal, yaitu Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Jember dan Bea Cukai Sidoarjo.

BKC yang dimusnahkan itu berupa 15,8 Juta batang hasil tembakau (HT), 10.500 gram Tembakau iris (TIS) dan 1.595,57 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). BKC ilegal ini telah merugikan negara senilai Rp 10 miliar. Barang-barang yang dimusnahkan itu berasal dari hasil penindakan periode tahun 2022 sampai dengan 2023 dan telah berstatus barang menjadi milik negara (BMMN).

Baca Juga : PTFI Smelter Perkuat Sinergi Wujudkan Program Pemberdayaan Masyarakat

“Keberadaan BKC tersebut diungkap dari beragam modus peredaran seperti penjualan di warung, penindakan di gudang penyimpanan, pengiriman antar wilayah menggunakan kendaraan pribadi/umum, penjualan secara online dan pengiriman melalui ekspedisi," terang Bahkroni.

Masih di kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Jawa Timur Hadi Wawan Guntoro menyampaikan, masyarakat harus paham dampak peredaran  rokok ilegal yang semakin meluas. Oleh sebab itu pihaknya meminta kepada masyarakat untuk tidak segan ikut melakukan pengawasan. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam melakukan sosialisasi di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.

"Yang pasti terkait rokok ilegal ada daerah produksi dan ada daerah distribusi. Karena rokok ilegal di Jawa Timur ini sudah kemana-mana. Untuk itu perlu adanya penahanan kepada masyarakat," pungkas Wawan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Blitar Bea Cukai Jatim rokok ilegal jasa ekspedisi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri