JATIMTIMES - Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya menangkap terduga pelaku pembobolan sejumlah barang di Indomaret Batangsaren, Kecamatan Kauman.
Terduga pelaku berinisial AW (34), warga Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Pererat Silaturahmi, Kapolres Kunjungi Ketua PCNU Tulungagung KH Abdul Hakim Mustofa
Sebelum ditangap polisi, AW melancarkan aksinya yang ketiga membobol minimarket. AW ditangkap Resmob Macan Agung pada Jumat (15/9/2023) pukul 00.30 WIB kemarin.
"Petugas kami mendapatkan Informasi dari karyawan Indomaret bahwa alarm Toko menyala dengan kondisi listrik toko padam,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno, Sabtu (16/09/2023).
Kemudian Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama anggota Reskrim Polsek Kalangbret mendatangi TKP dan mendapati kecurigaan.
"Sehingga dilakukan pengepungan lokasi, ternyata benar ada pelaku yang sedang melakukan aksinya kali ketiga di tempat yang sama," ungkapnya.
Pelaku sempat berusaha kabur dari atas loteng, namun berhasil diringkus petugas.
Dari keterangan polisi berdasarkan pengakuan AW, ia sudah tiga kali melakukan aksinya di tempat yang sama. Tiga aksi ini yakni pada Selasa 14 Maret 2023 sekira pukul 05.30 WIB, Minggu 10 September 2023 sekira pukul 01.00 WIB, dan Jumat 15 September 2023 sekira pukul 00.30 WIB.
Baca Juga : Pemulangan TKI Trenggalek yang Tewas di Taiwan Akan Melintasi JLS Tulungagung, Polisi Imbau Jaga Kamtibmas
Mujiatno menjelaskan, AW menjebol Indomaret dengan cara memutus aliran arus listrik terlebih dahulu, lalu masuk menjebol plafon loteng atas toko menggunakan sajam jenis sabit.
"Tiga kali aksi dengan cara yang sama, Setelah pelaku berada di dalam toko, kemudian mengambil uang, rokok berbagai merek dan minuman," ungkapnya.
Pada saat membobol yang kedua, pelaku mengambil ratusan rokok berbagai merek, susu Childkid sebanyak 2 Pcs, tisu magic sebanyak 3 Pcs, teh pucuk 2 botol dan tafsir kerugian sebesar Rp. 10.258.000.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan sebagai barang bukti berupa 1 buah sabit, 1 buah potongan besi, 1 unit sepeda motor jenis Suzuki Shogun warna biru, 1 buah karung, 1 buah topi warna hitam, puluhan rokok bebagai merek, parfum dan sabun. “Pelaku merupakan residivis jambret sebanyak dua kali," ungkapnya.