free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dukung Penggunaan Angkutan Umum, DPRD Surabaya Minta Dishub Petakan Rumah Tinggal ASN 

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Yunan Helmy

17 - Sep - 2023, 02:03

Placeholder
Wakil Ketua DPRD Surabaya A.H. Thony

JATIMTIMES -  DPRD Surabaya mendukung kebijakan Wali Kota Eri Cahyadi yang mendorong seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN (OS/tenaga kontrak) di lingkungan pemkot untuk menggunakan angkutan umum dengan cara tidak memakai kendaraan pribadi pada hari Jumat.

Menurut Wakil Ketua DPRD Surabaya A.H. Thony, kebijakan tersebut dinilai sangat bagus karena wali kota telah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan cara memberlakukan aturan terlebih dahulu di lingkup kerjanya sendiri.

Baca Juga : Dukung Jajanan dan Makanan Lokal, Pemkot Kediri Gelar Street Food Festival Explorasa 2023

Meski demikian, kata Thony, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan kebijakan lain yang berkaitan dengan sarana dan prasaran pendukungnya. Yakni transportasi umum yang memadai bagi para ASN dan non-ASN tersebut.

“Niat baik wali kota ini harus didukung semua pihak, dengan cara menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai. Salah satunya adalah kesiapan dan ketersediaan angkutan umum di wilayah pemukiman ASN dan OS,” ucap Thoni saat diwawancarai sejumlah awak media. 

Untuk itu, politisi Partai Gerindra ini meminta agar OPD terkait, yakni Dishub Kota Surabaya, sudah harus bisa memetakan beberapa wilayah dan kawasan pemukiman yang dihuni oleh ASN Pemkot Surabaya.

“Jangan sampai terjadi, ada sejumlah kawasan pemukiman yang banyak dihuni ASN tetapi tidak tersedia jalur/rute angkutan umum, baik itu milik swasta maupun pemerintah. Maka Dishub sudah harus memetakan hal itu agar niat baik wali kota ini bisa tepat sasaran,” jelasnya.

Diketahui bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah memberlakukan hari tanpa kendaraan bermotor bagi ASN dan non-ASN (OS/tenaga kontrak) di lingkungan pemkot sejak awal September ini.

Baca Juga : Diskominfo Kota Malang Bakal Mutakhirkan Aplikasi Malpro dengan Pembayaran Non-Tunai

Sebelum berkantor, terlebih dahulu seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Surabaya diwajibkan menggunakan transportasi publik/umum.

Hal ini merupakan upaya Pemkot Surabaya dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara di Kota Pahlawan. Yakni, dengan menggalakkan “Gerakan Bebas Macet dan Polusi” setiap Jumat dengan tidak membawa kendaraan bermotor.

Bahkan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga demikian. Mengakhiri akhir pekannya, Wali Kota Eri memberikan contoh dengan bersepeda dari kediaman pribadinya menuju Balai Kota Surabaya. 


Topik

Pemerintahan Surabaya transportasi umum Pemkot Surabaya hari tanpa kendaraan bermotor



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Yunan Helmy