free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kejaksaan Situbondo Panggil Sejumlah Saksi Terkait Proyek Jasmas Anggota DPRD Jatim

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Yunan Helmy

17 - Sep - 2023, 01:55

Placeholder
Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo di Jalan Basuki Rahmat No 1A, Mimbaan, Kecamatan Panji. (Wisnu Bangun Saputro/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri Situbondo memanggil sejumlah saksi terkait proyek pengerjaan jalan dari dana hibah jaring aspirasi masyarakat (jasmas) dari salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Fraksi PKB.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Agus Budiyanto mengungkapkan masih mengumpulkan bahan terkait dengan kasus kerusakan jalan desa yang baru dibangun dari jasmas tersebut. 

Baca Juga : Heboh Guyonan Menag Soal Pilih "Amin" di Pilpres 2024 Bidah, Begini Tanggapan Anis-Cak Imin

"Kami masih mengumpulkan bahan dan keterangan terkait proyek jalan desa yang bermasalah itu," ujar dia, Sabtu (15/9/2023).

Selain itu, Agus mengaku bahwa kejaksaan telah memanggil sejumlah saksi yang terdiri dari beberapa kepala desa penerima dana hibah jaring aspirasi masyarakat atau jasmas berupa pembangunan jalan desa. "Kepala Desa Patemon Mudhar dan lainnya sudah kamj mintai keterangan," ucalnya.

Dikonfirmasi terpisah, salah satu saksi, Kepala Desa Patemon, Kecamatan Bungatan, Mudhar mengaku telah dipanggil kejaksaan terkait dengan proyek jalan sepanjang 300 meter di desanya yang bersumber dari dana hibah jasmas senilai Rp 130 juta.  "Minggu kemarin saya dipanggil kejaksaan. Ditanya nama, alamat, tingkat pendidikan, dan lainnya," bebernya.

Mudhar juga mengaku bukan hanya dirinya yang dimintai keterangan oleh kejaksaan, namun juga beberapa kepala desa yang mendapatkan proyek jalan dana hibah jasmas dari DPRD Provinsi Jawa Timur itu.

"Ada juga kepala desa lainnya yang diperiksa, yang juga mendapatkan dana hibah jasmas berupa jalan desa," ucapnya.

Jalan desa proyek jasmas tersebut, kata Mudhar, saat ini kondisinya rusak parah dan dikeluhkan warga. Padahal baru selesai dibangun 7 bulan yang lalu. Kondisi jalan banyak yang hancur. "Proyek jalan itu dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat Jaya Abadi. Saya tidak tahu-menahu soal pembangunan jalan itu. Kalau sumber dananya dari jasmas," ujarnya. 

Baca Juga : Dewan Sarmuji Dorong Dialog Ulang untuk Selesaikan Konflik Pulau Rempang

Diketahui sebelumnya, jalan desa di Desa Patemon, Kecamatan Bungatan, bersumber dari dana hibah jasmas milik anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB.

Dana hibah jasmas berupa pembangunan jalan desa yang dikeluhkan warga bukan hanya di Desa Patemon, namun juga di Desa Bungatan dan Selowogo Kecamatan Bungatan; Desa Gunung Malang, Kecamatan Subo; Desa Trebungan dan Mlandingan Barat, Kecamatan Mlandingan.

"Yang saya tahu, hampir semua jalan desa yang dibangun menggunakan dana hibah jasmas itu rusak parah, padahal belum satu tahun," imbuh Mudhar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Jasmas proyek jalan desa Situbondo Kejari Situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Yunan Helmy