JATIMTIMES - Perjuangan panjang Tatik Swartiatun untuk mempertahankan haknya atas Sardo Swalayan memasuki babak baru. Setelah bertahun-tahun memperjuangkan keadilan, Pengadilan Negeri Bangil akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukumnya, Helly SH MH, dan memerintahkan agar laporan polisi yang sempat dihentikan dibuka kembali.
Helly mengungkapkan bahwa upaya kliennya mencari keadilan telah berlangsung sangat lama. “Klien kami yang bernama Tatik Swartiatun adalah seorang ibu yang telah bertahun tahun berjuang mencari keadilan dalam mempertahankan haknya, yaitu kepemilikan atas Sardo Swalayan,” ujarnya.
Baca Juga : 7 Anggota DPRD Jember Datangi Mapolres, Laporkan Oknum Pengacara
Ia menegaskan bahwa swalayan tersebut merupakan bagian dari harta gono gini hasil perkawinan Tatik Swartiatun dengan Imron Rosyadi, bukan milik saudara-saudara mantan suaminya seperti yang selama ini diklaim.
Sengketa bermula dari konflik rumah tangga antara Tatik dan Imron. Helly menjelaskan bahwa masalah muncul ketika Imron memiliki wanita idaman lain yang merupakan karyawannya sendiri, hingga Tatik mengajukan gugatan cerai pada 2010. Pasangan ini dikaruniai dua anak, Marsha dan Robito Alam yang telah meninggal dunia. Selain itu, mereka memiliki sejumlah aset bersama, termasuk Sardo Swalayan yang berada di Malang dan Pandaan.
Karena tidak ada penyelesaian mengenai pembagian harta bersama, pada 2018 Tatik mengajukan gugatan gono gini ke Pengadilan Agama Malang. Namun dalam prosesnya, ia justru dikejutkan dengan gugatan intervensi dari Drs Choiri MS dan Fanani BE, kakak dan adik Imron Rosyadi. Mereka mengklaim bahwa swalayan tersebut adalah warisan keluarga, didukung akta pernyataan bersama No 7 tanggal 25 Desember 2016 yang dibuat di hadapan notaris di Karawang.
Tidak berhenti di situ. Mereka juga mengajukan putusan Pengadilan Bangil terkait wanprestasi guna menguatkan akta tersebut. Akibat intervensi itu, gugatan gono gini hingga tingkat kasasi tidak dapat diterima untuk objek Sardo Swalayan.
Merasa ada kejanggalan pada dokumen dan putusan yang dijadikan dasar klaim, Tatik ditemani kuasa hukumnya menempuh upaya hukum perdata pada 2021 melalui gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Bangil hingga tingkat peninjauan kembali. Hasilnya, akta kesepakatan bersama tahun 2016 dinyatakan tidak sah dan batal. Tiga pihak terkait, yakni Imron Rosyadi, Drs Choiri MS, dan Fanani BE, dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam putusan yang sama, Sardo Swalayan dinyatakan sebagai harta bersama Tatik dan Imron.
Bermodal putusan itu, Tatik kemudian mengajukan PK terhadap putusan gono gini sebelumnya. Hasilnya menguatkan bahwa Sardo Swalayan adalah bagian dari gono gini. Putusan tersebut menjadi novum penting yang kemudian diajukan ke Polda Jatim agar laporan polisi yang dibuat pada September 2020 dibuka kembali.
Melalui gelar perkara khusus, Dirkrimum Polda Jatim menyatakan laporan tersebut layak dilanjutkan hingga para terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Namun perjalanan belum selesai. Para terlapor mengajukan aduan ke Bareskrim Polri, yang berujung pada penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti. Keputusan itu dianggap janggal, sehingga Tatik mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bangil.
Helly menyebut putusan praperadilan menjadi titik terang besar. Dalam putusannya, hakim menyatakan penghentian penyidikan tidak sah dan memerintahkan polisi melanjutkan penyidikan, mengirim berkas perkara ke jaksa, hingga melakukan penahanan terhadap para tersangka. Amar putusan juga menegaskan bahwa laporan polisi yang dibuat Tatik pada 23 September 2020 sah dan berkekuatan hukum mengikat.
Baca Juga : Jual Beli Tanah di Malang Berujung Gugatan, Uang dan Etik Advokat Jadi Sorotan
Dengan tegas Helly menyebut bahwa apa yang dilakukan para pihak tersebut diduga melanggar pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. “Bahwa kami yakin kebenaran akan menemukan jalan nya sendiri,” ujarnya sembari berharap kasus seperti ini tidak menimpa pihak lain.
Tatik Swartiatun sendiri menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung perjuangannya. Baginya, perjuangan yang ia tempuh saat ini merupakan proses dirinya menerima haknya.
“Perjuangan ini, keadilan akan menemukan jalannya. saya sampai saat tetap berdiri melawan ketidakadilan, dan akan terus kami perjuangkan demi hak kami,” ucapnya.
Perjuangan panjang ini menjadi gambaran bagaimana seorang ibu memperjuangkan haknya hingga titik terakhir. Kini, dengan putusan praperadilan yang menguatkan langkahnya, Tatik berada selangkah lebih dekat untuk menegakkan keadilan yang telah ia perjuangkan selama bertahun-tahun.