free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ribuan Driver dan Ojol di Kota Malang Akan Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

14 - Sep - 2023, 16:59

Placeholder
Ilustrasi demo.(Foto: borobudurnews.com/Istimewa).

JATIMTIMES - Ribuan driver angkutan online, baik kendaraan roda dua maupun roda empat berencana untuk menggelar aksi unjuk rasa pada Senin 18 September 2023 mendatang. Aksi unjuk rasa ini rencananya akan dilakukan di sekitar Alun-Alun Tugu Kota Malang.

Ribuan para driver angkutan online dan ojek online ini tergabung dalam Malang Online Bersatu (MOB). MOB sendiri merupakan sebuah paguyuban yang mewadahi puluhan komunitas pada driver dan ojek online.

Baca Juga : Perumda Tugu Tirta Targetkan Interkoneksi dari WTP ke Pipa Induk Rampung Akhir September 2023

"Pokoknya, mewadahi driver dan pengemudi ojek online se Malang Raya. Lebih dari 50 komunitas. Anggotanya kalau roda empat lima ribuan, untuk roda dua juga mencapai ribuan," ujar Ketua MOB, Guruh, Kamis (14/9/2023).

Guruh mengatakan, ada beberapa hal yang akan disuarakan pada aksi unjuk rasa tersebut. Ada beberapa hal yang dinilai menjadi keresahan bagi para driver dan pengemudi ojek online di Malang Raya. 

"Yang dituntut adalah tentang kenaikan tarif dasar angkutan online, kedua menuntut tentang keputusan klub-klub Jatim untuk diterapkan oleh aplikator. Ketiga kami minta payung hukum driver dan ojek online transportasi online," terang Guruh. 

Menurutnya, para driver online mengeluhkan bahwa tarif yang berlaku saat ini dinilai terlalu murah. Yakni kurang lebih sebesar Rp 3.500 per kilometer (km). 

Guruh mengatakan, untuk besaran tarif per kilometer tersebut sebenarnya relatif sama selama beberapa tahun. Hanya saja tarif tersebut masih harus terbebani dengan naiknya harga BBM dan potongan dari pihak aplikator. 

"Tarifnya tidak lebih dari Rp 3.500. Potongan sebesar 20 persen, lalu BBM naik. Kami (driver online dan ojol) itu bersih tidak sampai Rp 3.000 (per kilometer)," jelas Guruh. 

Dirinya menilai bahwa idealnya, potongan oleh pihak aplikator seharusnya tak lebih dari 10 persen. Namun demikian, sebenarnya untuk penentuan tarif dasar juga telah diatur di dalam SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 Kemenhub. 

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa potongan aplikator maksimal sebesar 15 persen. Dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500. 

Baca Juga : Viral Mall Sunnah, Pusat Perbelanjaan di Kalimantan Barat yang Menjalankan Syariat Islam

"Sebelum kenaikan BBM saja itu belum diterapkan, apalagi yang sekarang BBM sudah naik belum diterapkan juga," imbuh Guruh. 

Selain itu, dalam aksi tersebut pihaknya juga berencana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bisa menindaklanjuti apa yang telah menjadi Keputusan Gubernur (Kepgub) Jatim terkait hal tersebut. Dikutip dari kominfo.jatimprov.go.id ada dua Kepgub yang ditandatangani Gubernur Jatim 10 Juli 2023 lalu. 

Pertama, Kepgub untuk kendaraan R2 atau ojek online yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Lalu yang kedua yaitu Kepgub untuk kendaraan R4 atau taksi online yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.

Rinciannya, untuk Kepgub yang mengatur taksi online, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer. Serta tarif minimal sebesar Rp 15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama

"Jadi kami menuntut dengan KepGub dengan harga Rp 3.800 per km dengan jarak 0-4 km dengan tarif bersih yang diberikan kepada driver Rp 15.200 bersih tanpa potongan," pungkas Guruh.


Topik

Peristiwa Malang Online Bersatu MOB demo ojol kota malang demo driver



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri